web analytics
header

Track Record Lembaga Jadi Alasan WR Kemahasiswaan Beri Syarat Khusus UKPM Unhas

popopo
Sumber: Fajarpendidikan.co.id

Makassar, Eksepsi Online –  Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) sampai saat ini belum diterbitkan oleh pihak kampus. Penahanan SK tersebut dikarenakan UKPM tidak bersedia memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Prof. Arsunan selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas untuk membuat pernyataan tertulis tidak mempersoalkan perihal Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U).

Terkait persyaratan tersebut, Prof. Arsunan saat diwawancarai oleh kru eksepsi mengatakan bahwa syarat tersebut memang hanya diberikan kepada UKPM. Sebab menurutnya, track record UKPM yang jadi pertimbangan adanya persyaratan tersebut. “Itu syarat diberikan karena melihat track recordnya UKPM. Mereka yang paling sering menulis kritikan untuk Unhas dan selalu ikut aksi terkait PR Ormawa dulu, mereka juga aksi dengan tutup muka,” jelas Prof. Arsunan saat diwawancarai di ruangannya pada Jumat (5/4).

Lebih lanjut, Prof. Arsunan juga mengatakan bahwa track record UKPM sebagai UKM Pers tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Menurutnya sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), UKPM seharusnya hadir untuk menghasilkan prestasi demi membangggakan almamater universitas, bukan hadir untuk sebaliknya. “Coba buka website Catatankaki.info, tidak ada baik-baiknya Unhas yang ditulis. Mereka hanya mengkritik. Saya orang yang suka ji’ menerima kritik, tapi sebagai UKM Pers harus ada keberimbangan. Itu kode etik,” tambahnya.

Terkait asumsi yang mengatakan bahwa dirinya otoriter dan menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan syarat tersebut, kata Prof. Arsunan, dirinya hanya menjalankan peraturan yang ada. “Saya dikatakan otoriter dan abuse of power, saya rasa itu tidak tepat. Saya hanya menjalankan peraturan. Saat ini Unhas sudah berstatus PTN-BH, dari peraturan itu mengharuskan adanya PR Ormawa, dari PR Ormawa akan ada BEM-U. Itu semua konsekuensi kita sebagai PTN-BH. Saya rasa siapa pun yang ada pada posisi saya, juga akan melakukannya,” kata Prof. Arsunan.

Menanggapi pernyataan Prof. Arsunan diatas, Bambang selaku Pemimpin Umum UKPM Unhas mengatakan terkait aksi atau pernyataan pendapat yang dilakukan UKPM, itu merupakan jaminan dalam konstitusi. Lebih lanjut, Bambang mengatakan pemberitaan yang mengkritik merupakan bentuk upaya UKPM membangun Unhas menjadi institusi pendidikan yang baik.

“Aksi atau menyatakan pendapat dijamin dalam konstitusi, salahnya dimana?. Pemberitaan yang mengkritik itu karena UKPM ingin melihat Unhas menjadi institusi pendidikan yang baik. Terkait persyaratan, kalau Pak WR bilang hanya menjalankan aturan, itu tidak ada dalam PR Ormawa, itu jelas salah. Tapi dia memaksakan sesuatu yang tidak ada dalam aturan,” ujar Bambang saat dihubungi kru eksepsi.

Turut angkat bicara Yuli selaku Pemimpin Redaksi UKPM, mengatakan bahwa pemberitaan pada catatankaki.info merupakan hak otonom medianya. Sebab menurutnya, kehadiran pers memang untuk mengawal demokrasi. “Pers hadir untuk mengawal demokrasi. UKPM jelas taglinenya yakni Kaki Tangan Demokrasi dan Keadilan. Menurutku juga, prestasi pers itu saat pemberitaan kita bisa berdampak bagi orang lain, kalau mau beritakan sekadar seremoni kampus sudah ada yang ambil bagian itu di Unhas,” jelas Yuli saat diwawancarai di Sekretariat UKPM Unhas Jumat (5/4).

Diakhir wawancara, Prof. Arsunan juga mengatakan bahwa dirinya akan membahas persyaratan ini dengan UKPM. “Saya tidak bertindak sebagai pribadi di sini. Saya ingin bahas ini dengan ketuanya, tadi saya sudah panggil ketuanya tetapi belum hadir. Kita harus buat suatu komitmen, sebab bagaimana pun mereka (red: pengurus UKPM) anak-anak saya di sini,” pungkas Prof. Arsunan. (Mhd/Jet)

Related posts: