web analytics
header

Kebebasan Berpendapat Tidak Berarti Bebas Sebebas-bebasnya

saldy opini
Sumber: e journal.

Oleh: Saldy

Anggota Magang LPMH-UH periode 2018-2019

Jika semua sibuk memburu kemenangan, demokrasi tidak lebih sekedar barang dagangan – Najwa Shihab.

Selasa 21 Mei 2019 menjadi hari penentu siapa nakhoda yang memimpin negara Indonesia selama lima tahun mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari Pemilihan Presiden pada 17 April lalu. Berdasarkan penghitungan KPU, pasangan calon nomor urut satu unggul dibandingkan dengan paslon nomor urut dua, dengan masing-masing persentase 55,50% dengan 44,50%.

Diluar dari hasil rekapitulasi yang telah rampung diatas, terdapat hal menarik yang mencuri perhatian publik yakni pernyataan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Prof. Dr. Muhammad Amien Rais atau akrab dipanggil Amien Rais. Politikus PAN tersebut mengatakan bahwa terdapat kecurangan pada Pemilihan Umum 2019, sehingga ia juga mengatakan akan menggerakan massa untuk turun ke jalan demi menyuarakan kegelisahan terhadap kecurangan Pemilu. Gerakan tersebut disebutnya sebagai people power.

People power sendiri berkaitan dengan bentuk gerakan sosial untuk meruntuhkan segala keotoriteran Pemerintah. Peristiwa people power pertama kali terjadi pada tahun 1986 di Filipina. Berbeda dengan proses penggulingan rezim Soeharto yang penuh pertumpahan darah, demonstrasi yang terjadi di Filipina merupakan aksi damai tanpa pertumpahan darah sedikitpun. Aksi yang bertujuan untuk mengakhiri rezim otoriter Presiden Filipina Ferdinand Marcos kala itu belangsung selama empat hari.

Berbeda dengan aksi damai di Filipina, pernyataan Amien Rais terkait people power dirasa bersifat mengancam dan cenderung menimbulkan berbagai respon publik. Mulai dari yang sependapat dengan gerakan people power, hingga yang menolak dengan anggapan telah tersedia jalur yang bersifat konstitusional untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu. Bahkan ada juga yang menganggap bahwa Amien Rais telah melakukan provokasi yang menjurus pada makar, atau menganggap perkataan yang dilontarkan Amien Rais merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berbicara sebagai representatif dari demokrasi yang selalu digaungkan.

Memaknai kebebasan berpendapat

Kebebasan berbicara, berpendapat, berekspresi merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menjunjung tinggi serta menjamin hak-hak warga negaranya. Ketentuan itu didasari dari Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjelaskan kebebasan memilih keyakinan, menyatakan dan menyikapi pikiran serta berkumpul, berserikat, juga mengeluarkan pendapat.

Berangkat dari konstitusi, Indonesia mencerminkan wujud penjaminan HAM serta hak-hak untuk berdemokrasi. Namun, hal tersebut sering tak senada dengan apa yang dicerminkan pemerintah dan para elit politisi. Sedari masa Orde Baru sampai sekarang, kebebasan untuk berbicara hanyalah menjadi mainan elit penguasa.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi – katanya – sama sekali tidak diikuti oleh hak untuk bebas bersuara menyuarakan pendapat. Sekarang ini pada masa yang disebut-sebut masa perubahan masih saja kita  dibayang-bayangi hantu Orde Baru. Hanya saja hantu itu kini terlihat lebih rapi, tetapi tetap dapat menyebar teror dan mimpi buruk bagi rakyat. Bagaimana tidak, berbeda pendapat dengan penguasa bisa membuat hidup berakhir mendekap dipenjara. Bisa saja tidak dipenjara dan tidak terjadi apa-apa, asalkan tidak ada yang bersuara, berbicara, berpendapat diluar kemauan penguasa. Kalau mau dibahasakan, pemerintah seakan memberi isyarat “kau diam, kau aman”.

Sebagai rakyat yang hidup di negara hukum maka haruslah segala sesuatu tetap dilakukan sesuai dengan koridor hukumn. Pada Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum terkhusus pada Pasal 6, menjelaskan siapa saja yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kebebasan berbicara kerap kali disalahgunakan pengaplikasiannya. Mengatasnamakan kebebasan berbicara, berpendapat dan bersikap maka dianggaplah bebas menjadi sebebas-bebasnya tanpa adanya batas. Padahal sebenarnya disamping memahami teks, kita juga harus dipahami konteks terkait kebebasan berbicara terutama pada kata bebas itu sendiri.

Kebebasan yang dimaksud disini, ialah bebas dalam bersikap, berbicara, berpendapat sewajar dan semasuk akal mungkin tanpa meninggalkan nilai-nilai asusila terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari bentuk pernyataan sikap tadi. Jika bebas menjadi bebas tanpa batas maka yang akan terjadi adalah kekacauan serta pasti ada hak orang lain yang dilanggar.

Demokrasi bukan untuk golongan tertentu

People power merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang bernafas demokrasi. People power sebagai gerakan menuju revolusi menjadi pengingat untuk penguasa bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Segala sesuatu dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Inisiasi people power tidak dapat didasari sifat hegemoni semata. Namun harus berdasar pada perbedaan bangsa yang heterogen.

People power di Indonesia saat ini hanya akan menciptakan ketegangan, padahal people power tersebut bergerak hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Gerakan ini seakan berpaling menolak keberadaan sila ketiga Pancasila. Walaupun disisi lain people power memang merupakan sebuah jalan demokratis untuk menuju revolusi, tetapi perlulah diketahui Indonesia saat ini tidak sedang mengalami krisis nasional, moneter, ataupun krisis lainnya yang mengganggu stabilitas bangsa.

Kebebasan berbicara, berpendapat, berekspresi, hingga people power merupakan bagian dari demokrasi. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut perundang-undangan. Maka jelaslah ancaman untuk melakukan people power merupakan perbuatan yang menyimpang dari undang-undang, sebab telah melewati batasan untuk mempertanggungjawabkan dan menghormati aturan moral, ketertiban umum, persatuan bangsa, serta undang-undang itu sendiri. Perbuatan menyatakan menggelar aksi people power hanya akan berujung pada tindakan subversif yang berakhir pada tindak pidana makar.

Oleh karena itu hemat pengetahuan penulis, kita sesama bangsa Indonesia haruslah membenahi terlebih dahulu wujud demokrasi. Kemudian memahamu demokrasi secara utuh agar kiranya segala bentuk hak kebebasan tidak menjelma menjadi kebebasan yang sebebas-bebasnya. Demokrasi haruslah berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya tuntutan kelompok tertentu. Mari maknai demokrasi sebagaimana mestinya. Persatuan Indonesia harga mati.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan