web analytics
header

Kecam Tindakan Aparat, Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan Keluarkan Siaran Pers

WhatsApp Image 2019-09-25 at 23.14.26
Dokumentasi Eksepsi

Aksi Gabungan Mahasiswa se-Kota Makassar pada Selasa (24/9) sempat diwarnai kericuhan. Terpantau beberapa kali terjadi bentrokan antara peserta aksi dengan pihak kepolisian dan juga disinyalir terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap perserta aksi.

Sejumlah lembaga se-Kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan mengecam tindakan brutal aparat kepolisian. Kecaman ini disampaikan melalui Siaran Pers yang dipublikasikan hari, Rabu (25/9). Dalam siaran pers tersebut, Aliansi membeberkan beberapa hasil pantauan dan keterangan pihak-pihak terkait mengenai tindakan represif aparat. Selain itu, siaran pers juga memuat tuntutan-tuntutan Aliansi.

Berikut Siaran Persnya :

Siaran Pers

Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan

(LBH Makassar, KontraS Sulawesi, LBH Pers Makssar, LBH APIK Makassar, YLBH Makassar, PBH PERADI Makassar, PBHI Sulsel, ACC Sulawesi, LKBH Sawerigading)

“Mengecam Brutalitas Anggota Polri dalam Aksi Demonstrasi

Masyarakat Sipil di Depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan”

Berdasarkan pemantauan Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan di lapangan dari keterangan korban dan saksi, serta beberapa dokumentasi, data, foto dan video yang dikumpulkan diyakini bahwa aparat kepolisian melakuan kekerasan dan tindakan brutal dalam aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil yang menolak Revisi UU KPK dan RUU yang tidak Pro rakyat (RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketanagakerjaan, RUU Minerba, RUU Kemanan Siber dll) serta menuntut disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Selasa, 24 September 2019).

Adapun massa yang ditangkap sekitar 208 orang, 2 diantaranya belum dilepaskan dan diproses di Polrestabes Makassar. Sekitar 221 Orang mengalami luka pendarahan di kepala, patah hidung, tangan dan kaki, pergeseran tulang pinngul, luka memar, luka robek, lebam, pingsan, iritasi mata dan ganguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok oleh aparat kepolisian, serta luka akibat tembakan gas air mata. 4 orang korban diantaranya adalah Jurnalis.

Aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi padahal sebagian besar dari mereka tidak melakukan perlawanan sama sekali. Ini menunjukkan aparat kemanan tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta, karena bukan hanya massa aksi yang mendapatkan kekerasan namun Jurnalis yang melakukan peliputan, bahkan salah seorang korban Jurnalis dilarikan ke Rumah Sakit dengan pendarahan akibat luka robek di kepala.

Perilaku aparat kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sulsel juga telah melakukan tindakan tidak beradab karena memasuki rumah ibadah (mesjid) tanpa melepaskan alas kaki (sepatu) untuk menyisir mahasiswa yang sedang berada di dalam masjid. Perilaku tersebut salah satu bentuk tindakan tidak menghormati tempat ibadah pemeluk agama.

Tindakan represif aparat telah melanggar Hak Asasi Manusia dan mencederai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana diatur dalam berbagai UU diantaranya: UUD 1945 Pasal 28E yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, UU UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kmerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Segala bentuk tindakan aparat kepolisian tersebut di atas menunjukkan bahwa aparat kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan abuse of power, hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan Institusi Kepolisian dengan tetap berwatak militeristik yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

Pihak kepolisan melanggar berbagai peraturan internal lembaganya sendiri diantaranya: Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM serta Protap Kapolri nomor 1 Tahun 2010 tentang Penangulangan Anarki.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, menghargai asas legalitas,menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan. sebagimana diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 13.

Aparat kepolisian dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu memperhatikan tindakan proporsional dan dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1. Olehnya itu terduga pelaku pelanggaran yang ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh mengalami kekerasan, diseret, dipukul, diinjak, dilecehkan dan sebagainya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan secara tegas menuntut:

  1. Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan aparat kepolisian kepada massa aksi khususnya kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis yang terjadi pada hari Selasa, 24 September 2019 di sekitar kantor DPRD Sulsel.
  2. Kompolnas untuk memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Polda sulsel Karna telah gagal mencegah tindak kekerasan aparat Polda sulsel. Kompolnas harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penindakan kepada oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa dan jurnalis di Makassar.
  3. Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan segala bentuk tindak kekerasan kepada massa aksi dan Jurnalis di DPRD Sulawesi Selatan.
  4. Kapolda Sulawesi Selatan untuk bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum secara etik dan pidana anggota kepolisian jajarannya yang melakukan kekerasan termasuk oknum aparat yang memasuki rumah ibadah (masjid) tanpa membuka alas kaki dan segala tahapan tindakan tegas Polda Sulsel secara terbuka/transparan kepada masyarakat.
  5. Kapolda Sulawesi Selatan meminta maaf dan bertanggungjawab kepada korban kekerasan oleh aparat kepolisian dengan menanggung segala biaya perawatan medis korban.

Aliansi membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam Aksi Demontrasi Masyarakat Sipil pada tanggal 24 September 2019 melalui pengaduan lansing ke Kantor LBH Makassar Jl. Pelita Raya VI Blok A34 No. 9, Makassar atau melalui kontak WA: 082291519628 dan email: antikekerasan24919@gmail.com.

Narahubung:

  1. Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar/082217485826)
  2. Adnan Buyung Azis (YLBHM/081290187878)
  3. Fajriani Langgeng (LBH Pers Makassar/085255514450)
  4. Abdul Kadir Wokanubun (ACC Sulawesi082345579999)
  5. Iwan Kurniawan (PBH Peradi Makassar/082208225041)
  6. Asyari Mukrim (KontraS Sulawesi/082191914973)
  7. Hendra Firmansyah (PBH Peradi Makassar/085242752063)
  8. Rosmiati Sain (LBH Apik Makassar/081242843387)
  9. Abdul Azis Saleh (PBHI Sulsel/081342193382)
  10. Maemanah (LKBH Sawerigading/085242084319

Aksi yang berlangsung di Fly Over dan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan bentuk penentangan terkait sejumlah RUU dan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Aksi ini juga dirangkaikan dengan peringatan hari tani nasional yang jatuh pada selasa (24/9). (Bch)

Related posts: