web analytics
header

Kuliah Umum Pendekatan Restorative Justive dalam Hukum Pidana

IMG-20200213-WA0052
Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – Kuliah Umum bertemakan “Pendekatan Restorative Justive dalam Hukum Pidana” bertempat di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa S.H., M.H, Kamis (13/2). Dengan Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H.,M.H selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta sebagai Pemateri.

Awal materi dimulai dengan penjelasan Bambang Waluyo mengenai kendala-kendala yang terjadi dalam sistem Peradilan saat ini. Ia menjelaskan ada Empat poin utama kendala tersebut, diantaranya ialah waktu sistem peradilan yang lama, Biaya yang mahal, Rumit dan tidak dipenuhi rasa keadilan (bagi salah satu pihak).

Berdasar pada empat kendala tersebut, Bambang menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pendekatan Restorative Justice yang dianggap bisa membantu dalam penyelesaikan masalah hukum yang terjadi, khususnya dalam perkara pidana. Salah satu yang disebutkan Bambang ialah Diversi dalam sistem penyelesaikan perkara anak.

Selain itu, Bambang juga menjelaskan kelebihan yang dimiliki jika menggunakan pendekatan Restorative Justice, selain sebagai bentuk perwujudan lain dalam proses penegakan hukum, Restorative Justice juga menjadikan Penegak hukum sebagai mediator demi tercapainya kedamaian dalam mewujudkan penegakkan hukum. “Dalam Restorative Justive sendiri baik korban maupun pelaku sangat berperan dalam menentukan penyelesaian perkara.” Jelasnya ditengah perkuliahan. (Fni)

 

Related posts: