web analytics
header

Webinar FH-UH dengan ICRC : Pertautan Hukum Humaniter, Prinsip Agama, dan Nilai Kebudayaan

WhatsApp Image 2020-11-27 at 9.04.59 PM
Dokumentasi Pribadi

Makassar, Eksepsi Online – (27/11) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) bekerjasama dengan Internasional Committee Of the Red Cross (ICRC) mengadakan Webinar yang bertema “ Penghormatan Atas Harkat Martabat Manusia Pada Masa Konflik : Pertautan antara Hukum Humaniter Internasional, Prinsip – Prinsip Agama, dan Nilai – Nilai Budaya”. Webinar yang dilaksanakan pada hari Jum’at (27/11) menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Penasihat Hukum ICRC Jakarta Donny Putranto, Guru Besar FH-UH Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M. Hum., dan Networking Adviser ICRC Jakarta Novriantoni Kaharudin.

Pada Sambutannya, Kepala Delegasi ICRC Indonesia – Timor-Leste, Alexandre Faite memberi apresiasi kepada para narasumber, tamu, dan peserta yang telah hadir meski secara virtual.

“Mewakili Komite Internasional Palang Merah atau ICRC, kami sangat bangga dapat bertemu bapak, ibu, dan seluruh peserta meskipun tentu saja hanya secara virtual dalam suasana yang seperti ini, kami harap platform online ini tidak menghalangi diskusi di siang hari ini apalagi karena temanya saya pikir sangat menarik” ujar Alexandre.

Setelah Sambutan dari Alexandre Faite kemudian dilanjutkan oleh Sambutan  oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H.,M.Hum selaku Dekan FH – UH sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Pada kesempatan berbicara narasumber pertama yaitu Donny Putranto selaku Penasihat Hukum, ICRC Jakarta memamparkan soal Hukum Humaniter Internasional dan nilai – nilai Universal penghormatan martabat manusia. Penghormatan atas martabat manusia merupakan prinsip universal yang mengikat bahkan tanpa memerlukan kewajiban kontraktual. Selain itu Donny juga menjelaskan bahwa pentingnya nilai – nilai kebudayaan dan agama menjadi faktor yang sangat sentral bagi banyak orang untuk dapat lebih memahami dan menghormati martabat  manusia.

“Mengapa penting karena hal ini berpengaruh banyak dengan bagaimana manusia masih melihat pentingnya nilai – nilai kebudayaan dan agama dalam perilaku sehari – hari dan dalam Konteks Indonesia  kami baru memulai program baru yang baru sekali awal tahun ini diluncurkan dikarenakan  terkendala pandemic kami memulai lagi untuk berjalan projek baru yang dinamakan dengan program nilai kemanusiaan, program ini pada dasarnya mencari pertautan dan ingin mendapatkan atau memfasilitasi pencarian kesamaan ini antara hukum internasional terkait dengan perlindungan harkat martabat kemanusiaan dengan nilai – nilai kebudayaan dan keagama an yang ada di Indonesia .” ujarnya

Dilanjutkan dengan Narasumber kedua, Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S. H., M. Hum., selaku Guru besar FH-UH membahas pertautan hukum humaniter internasional dan nilai – nilai kebudayaan local Bugis Makassar, dalam pemaparan hukum humaniter internasional dan nilai – nilai kebudayaan local bugis mekassar ada benang merahnya namun memang memerlukan waktu lebih panjang lagi untuk ditelusuri.

“Menurut pengamatan saya bahwa pertautan antara hukum humaniter internasional dengan nilai – nilai kebudayaan lokal bugis makassar ada benang merahnya. Namun tentunya masih memerlukan penelusuran yang lebih jauh agar pertautan ini  dapat semakin direkatkan kemudian kedua yang utama tampak pada pertautan ini adalah prinsip – prinsip atau asas – asas dalam hukum humaniter bahwa ada peririsan antara prinsip prinsip atau asas – asas hukum humaniter dengan nilai nilai utama kebudayaan bugis makassar misalnya bagaimana suatu nilai kejujuran, keteguhan, dan kesatriaan yang diperlukan oleh seorang komandan terutama ketika dia dilapangan atau mungkin diluar lapangan misalnya komanda militer didalam mengambil suatu keputusan.” ujarnya.

Kemudian dikesempatan yang sama narasumber ketiga, Novriantoni Kaharudin selaku Networking Adviser, ICRC Jakarta menjelaskan Hukum Humaniter Internasional didalam Prinsip – Prinsip Agama khususnya hukum islam , dimana dalam hukum  islam mengatur tentang adab berperang dan tata caranya termasuk definisi dari hukum perang itu sendiri.

“Beberapa aturan – aturan ataupun instruksi nabi di dalam situasi dapat dilihat misalnya jangan rusak bangunan, jangan membunuh perempuan, dan lain lain”.

Acara Webinar yang dihadiri 123 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia  dan diselenggarakan melalui Aplikasi Zoom Meeting dan juga melalui Live Streaming pada Channel Youtube ICRC indonesia. (nma)

Related posts: