web analytics
header

Solidaritas untuk Ijul, FPR Bersama Organisasi Lainnya Turun Aksi di PN Makassar

WhatsApp Image 2020-12-02 at 3.43.00 PM

Makassar, Eksepsi Online – (2/12) Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan melakukan aksi solidaritas terhadap Supianto akrab dipanggil Ijul beserta dua orang lainnya yang merupakan Mahasiswa dari Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar tepatnya di jalan. R.A Kartini pada tanggal Selasa (2/12) yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.

Ada beberapa Organisasi yang tergabung dalam aksi FPR ini yaitu Seruni, BEM FIS UNM, BEM FMIPA UNM, BEM FE UNM, PKO, FMN Makassar, dan HMU. Irfan selaku Humas dari FPR menyampaikan ada beberapa tuntunan dalam aksi kali ini yang pertama bebaskan Ijul dan dua Mahasiswa UNM lainnya, Hakim harus netral dalam pengambilan keputusan, dan mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait kronologi ditetapkannya Ijul beserta dua Mahasiswa UNM lainnya berawal dari aksi demonstrasi pada kamis, 22 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WITA di jalan A.P Pettarani tepatnya di depan Gedung Phinisi UNM yang pada saat itu berlangsung ricuh pada pukul 21.00 WITA. Dimana pada saat itu terjadi pembakaran mobil ambulance milik partai Nasdem di Jln. A.P Pettarani (di depan kantor Partai Nasdem), hal inilah yang kemudian mengakibatkan Ijul dan dua Mahasiswa UNM lainnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Sedangkan dalam pengakuan Irfan, Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil ambulance milik partai Nasdem tersebut bahkan, Ijul dan dua Mahasiswa UNM lainnya tidak sama sekali ikut dalam kegiatan aksi demonstrasi yang terjadi pada saat itu sehingga penangkapan Ijul dan dua Mahasiswa UNM lainnya merupakan korban salah tangkap “Aliansi menyatakan bahwa ketiga Mahasiswa UNM sama sekali tidak terlibat dalam aksi, bahkan ketiga Mahasiswa UNM tersebut bukan merupakan anggota dari organisasi yang melakukan aksi pada saat itu. Sehingga jelas bahwa ketiga Mahasiswa UNM tersebut merupakan korban salah tangkap” Ujar Irfan.

Dua Mahasiswa UNM ditangkap di Indomaret (perempatan jalan Pendidikan). Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan menunjukkan sebuah  foto bergambarkan wajah Ijul kepada salah satu Mahasiswa UNM tersebut. Setelah itu subuh hari pihak kepolisian mendatangi sekretariat FMN untuk menjemput paksa Ijul, namun Ijul beserta kawannya yang berada dilokasi pada saat itu menolak pihak keinginan pihak kepolisian untuk menjemput paksa Ijul. Kemudian keesokan harinya Ijul dibawah oleh temannya ke Sekretariat LBH Makassar untuk melapor kejadian yang dialami Ijul. Namun, malam harinya pihak kepolisian kembali datang dengan membawa beberapa dokumen yang dianggap telah memenuhi syarat untuk membawa Ijul ke Polrestabes sekitar pukul 21.00 WITA.

Sampai saat keluarnya hasil Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Makassar yang menetapkan menolak pembuktian dan atau kesaksian yang diajukan oleh Edy Kurniawan selaku Wakil Direktur LBH Makassar sebagai  kuasa hukum Ijul pada waktu sekitar pukul 10.00 WITA di hadapan para massa aksi sehingga berlanjutnya proses hukum pada kasus Ijul yaitu Peradilan Pertama Pokok Perkara pada pukul 13.00 Wita “Perjuangan sesungguhnya ada pada peradilan pokok perkara yang akan dilaksanakan hari ini juga pada pukul 13.00 WITA” ujar Edy.

Terkait hal tersebut, Irfan menyatakan sangat kecewa terhadap putusan Hakim tersebut, karena ketiga Mahasiswa UNM ini diyakini merupakan korban salah tangkap “kami sangat kecewa terhadap keputusan Hakim, karena seperti yang saya jelaskan sebelumnya ini merupakan korban salah tangkap” ujar Irfan saat diminta tanggapannya.

Untuk selanjutnya, Irfan bersama anggota aliansi lainnya menyatakan bahwa akan terus berlangsung hingga saat keluarnya keputusan yang inkrah dari Majelis Hakim. Terakhir Irfan menyampaikan harapannya bahwa “Hakim harus netral tidak berpihak kepada siapapun, memerhatikan segala bukti yang diajukan pihak Polrestabes, karena pada awalnya pembuktian tersebut sempat ditolak oleh Kejaksaan karena tidak valid dan atau mendukung. Sehingga semoga saudara Ijul bisa dibebaskan” ungkapnya. (bah)

Related posts: