web analytics
header

Diskusi Vol.2 Garda Tipikor; “Putusan MK Atas UU KPK; Pertahankan atau Bubarkan”

WhatsApp Image 2021-05-10 at 10.02.37 PM

Makassar, Eksepsi Online – (11/5) Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (GARDA TIPIKOR) Fakultas Hukum  Universitas Hasanuddin (FH-UH) kembali menyelenggaran Diskusi Publik Via Dalam Jaringan (Daring) pada senin (10/5), kegiatan diskusi yang bertemakan “Nasib Anak Kandung Reformasi Pasca Putusan  MK Atas UU KPK; Pertahankan atau Bubarkan” ini dihadiri oleh kurang lebih 60 peserta.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Fajlurrrahman Jurdi selaku pakar Hukum Tata Negara, Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai KPK, dan Muhammad Isnur yang merupakan Kepala Bidang Advokasi YLBHI.

Yusuf selaku ketua Umum GARDA TIPIKOR menyebutkan alasan GARDA TIPIKOR memilih tema ini karena dari 7 (tujuh) permohonan judicial review  Undang-undang KPK ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun ada beberapa poin yang dikabulkan oleh MK tapi kami menilai bahwa 3 (tiga) poin materil yang dikabulkan tetap tidak begitu berdampak atas polemik tersebut.

“Karena dari 7 (tujuh) permohonan judicial review atas Undang-undang KPK ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun ada beberapa poin yang dikabulkan oleh MK tapi kami menilai bahwa 3 (tiga) poin materil yang dikabulkan tetap tidak begitu berdampak atas penguatan KPK, Putusan MK baru-baru ini bukanlah awal dari kelemahan KPK jika dilihat jauh sebelum  itu telah terlihat bagaimana upaya pelemahan KPK terus di lontarkan oleh oknum-oknum tertentu.” Jelas Yusuf

Sebagai pembicara pertama, Fajlurrahman Jurdi sebagai salah satu pakar Hukum Tata Negara FH UH banyak memaparkan analisis hukum terkait Putusan MK atas UU KPK No.19 tahun 2019. Fajlurrahman menjelaskan beberapa pendapatnya terkait KPK, salah satunya yaitu fakta lemahnya KPK, dalam alih status pegawai kpk, fajlur menjelaskan ini terlihat dalam wawancara pegawai KPK yang menanyakan hal-hal yang tidak memiliki hubungan dengan pemberantasan korupsi.

“Kelemahan KPK misalnya, wawancara yang sedang banyak dibicarakan media, yang menanyakan soal tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi, malah pelecehan terhadap agama tertentu. Kita bisa lihat alih status ini bertentangan  dengan keinginan untuk memperkuat KPK. KPK yang diharapkan untuk memiliki pegawai sendiri dengan recrutment dengan pola terpisah karena manajemennya yang telah bagus tetapi oleh tsunami oligarki disapurata dan menghancurkan harapan yang diingankan.” Jelas Fajlurrahman

Selanjutnya, Muhammad Isnur sebagai ketua bidang advokasi YBLHI yang juga narasumber dalam diskusi ini, isnur mengatakan yang dibicarakan ini bukan kelemahan KPK, tetapi  dampak-dampak dari tindak pidana korupsi.

“Yang dibicarakan ini bukan kelemahan KPK, tapi sekolah-sekolah yang rusak karena korupsi, jalan-jalan yang bolong karena dikorupsi, bantuan sosial yang harusnya diberikan kepada orang yang tidak mampu tapi tidak diberikan karena korupsi, bicara tentang kepentingan kita.” Ujar Isnur

Selanjutnya sebagai narasumber terakhir, GARDA TIPIKOR menghadirkan ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo. Yudi Purnomo mengatakan bahwa memang saat ini KPK sedang mengalami turbulensi dalam pemberantasan korupsi.

“Memang saat ini KPK sedang mengalami turbulensi dalam pemberantasan korupsi.” Ujar Yudi

Yudi juga menjelaskan saat pembentukan lembaga KPK, dimana di tahun 2002 dibentuk UU nya dan setahun setelahnya dibentuk KPK serta diangkat pimpinan pertama ketika itu semangat mendirikan KPK masih sangat luar biasa dengan berbagai faktor dukungan.

“Di tahun 2002 dibentuk UU nya , lalu di tahun 2003 dibentuk dengan pimpinan pertama dan di UU 1999 sudah ada janinnya di UU TIPIKOR, artinya ini masih dalam batas 5 (lima) tahun  reformasi. Ketika itu semangat untuk mendirikan KPK sangat luar biasa didukung oleh pemerintah sendiri, masyarakat yang masih euforia terhadap reformasi, kemudian yang terakhir bahwa saat itu KPK menjadi bentuk ideal.” Jelas Yudi

Yudi juga menjelaskan bahwa pegawai KPK itu adalah pegawai yang sudah bekerja belasan tahun di KPK, sebagai pegawai tetap KPK dan pegawai tidak tetap KPK, artinya ketika menjadi Aparatur sipil Negara (ASN) mereka hanya beralih status.

“Pegawai KPK itu adalah pegawai yang sudah bekerja belasan tahun di KPK, sebagai pegawai tetap KPK dan pegawai tidak tetap KPK, artinya ketika menjadi ASN mereka hanya beralih status saja, kalaupun ada tes yang menguji mereka. Misalnya ini bukan ujian kompetensi, sebenarnya lebih ke pertanyaan-pertanyan pendapat kekinian. Istilahnya ini bisa diperdebatkan jawaban-jawabannya, apakah dengan menjawab ini-itu bisa menjadi preferensi ide atau sebagainya kalaupun kemudian ini dikatakan radikal. Saya pikir tidak ada radikal di KPK, itu hanya buzzer-buzzer yang melakukan itu. Toh, kalaupun ada  radikal pasti pimpinan sekarang terpilih akan menyeruakan ada radikal di KPK.” Jelas Yudi

Di akhir kegiatan, Arif selaku moderator menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki perspektif berbeda jadi yang dapat menyimpulkan hasil diskusi ini adalah diri kita masing-masing.

“Pada dasarnya setiap orang memiliki perspektif berbeda jadi yang dapat menyimpulkan hasil diskusi ini adalah diri kita masing-masing.” Ucap Arif (lia)

Related posts: