web analytics
header

Pertama Kalinya Terima Permohonan Pengujian Materil, MKM FH-UH Diminta Tafsir Kewenangan DPM FH-UH

Sumber : Dokumentasi Eksepsi Onliine

Sumber : Dokumentasi Eksepsi Online
Sumber : Dokumentasi Eksepsi Online

Makassar, Eksepsi Online – (25/12) Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (MKM FH-UH) untuk pertama kalinya menerima permohonan pengujian materil dari pihak Keluarga Mahasiswa (KEMA) Biasa, atas nama M. Fadly Ridwan yang diajukan pada tanggal 15 Desember 2021. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal MKM FH-UH, Sahrana Sulaiman.

M. Fadly Ridwan yang akrab disapa Fadly mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal ini, sehingga dia mengajukan permohonan pengujian materiil, pertama, yaitu untuk memastikan bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH sebagai salah satu lembaga tinggi benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Konstitusi. Kedua, agar memberi kepastian hukum terkait pasal A quo. Ketiga, agar tercipta dinamika kemahasiswaan yang sehat.

Pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon adalah materi muatan pada Pasal 5 huruf (i) Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) No. 1 Tahun 2017 tentang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH yakni terkait isi ” Menyelenggarakan Kongres Kema FH-UH”, yang menjadi salah satu kewenangan DPM FH-UH. Frasa ‘Menyelenggarakan’ dalam pasal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi Pemohon terkait penjelasan lebih lanjutnya dan memohon pengujiannya pada MKM FH UH.

“Jadi begini, Pasal 21 huruf (e) Konstitusi KEMA FH-UH dan dipertegas dalam Pasal 5 huruf (i) Perkema No.1 Tahun 2017 tentang DPM, saya sebagai Pemohon mendalilkan bahwa, DPM FH-UH bukanlah Presidium sidang sementara melainkan Presidium sidang tetap Kongres KEMA FH-UH. Selanjutnya, dalam hal kewenangan haruslah dimaknai “tidak diatur berarti tidak boleh” sebab kewenangan adalah hal yang harus konkret sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan. Kemudian,  terkait meragukan independensi DPM FH-UH sebagai Presidium sidang, maka artinya sedari awal sejak pembukaan kongres sampai agenda pembahasan tata tertib Kongres KEMA FH-UH telah dipimpin oleh DPM FH-UH yang tidak independen. Sehingga hal ini merupakan sebuah kesalahan dalam berfikir (Logical fallacy) yang kemudian belum mampu dikonstruksi lebih lanjut” Ucap Fadly.

Kemudian, menanggapi soal permohonan tersebut, MKM FH-UH mengatakan bahwa surat Pemohon sebelumnya dikembalikan karena kurang lengkap, dan saat ini sedang menuggu pihak panitera untuk melakukan registrasi.

“Berkas dikirim ke MKM oleh Pemohon tanggal 15 Desember, lalu kami kembalikan pada 22 Desember karena berkas kurang lengkap. Pemohon kembali mengirim berkas tanggal 24 Desember dan sekarang sedang menunggu pihak panitera untuk melakukan registrasi. ” Jelas Sahrana. (fff)

Related posts: