web analytics
header

Wapres BEM FH Sebut Tindakan Rektor Sangat Memalukan Dengan Tetap Melantik BEM Unhas

WhatsApp Image 2021-12-31 at 13.07.17
Kemahasiswaan Unhas

 

Makassar, Eksepsi Online-(31/12) Menanggapi Pengukuhan dan Pengesahan Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM dan BPM Unhas) pada Selasa (28/12) lalu, Wakil Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menyayangkan tindakan Rektor Unhas yang dianggapnya sangat memalukan itu.

Pria bernama lengkap M. Fadly Ridwan ini menjelaskan apa yang dilakukan Pimpinan Tertinggi Unhas melalui Surat Keputusan itu justru bertentangan dengan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Mahasiswa yang dikeluarkan sebelumnya.

Hal ini karena sebelum Pelantikan yang berlangsung di Ballroom Hotel MaxOne tersebut, Rektor Unhas telah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor  Nomor 3415/UN4.1/KEP/2021 Tentang Pengesahan/Pengukuhan Pengurus BEM Unhas Periode 2021-2022 yang dianggapnya bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 1831/UN4.1/KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR ORMAWA).

“Ini sangat memalukan, Bayangkan produk hukumnya (SK Pengurus BEM Unhas) bertentangan dengan produk hukumnya sendiri (PR Ormawa)” Ujar Mahasiswa yang akrab disapa Fadly ini.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa seorang Rektor semestinya telah mengetahui permasalahan yang ada dan mengerti dengan hukum yang dikeluarkannya.

“Rektor sebagai pimpinan tertinggi di Universitas harusnya itu mengetahui setiap permasalahan yang ada atau setidak-tidaknya mengerti tentang hukum yang dia keluarkan sendiri” Tegas Fadly

Olehnya dia menyebutkan pelantikan ini sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakseriusan Rektor dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menyikapi Keresahan di lingkup fakultas yang semestinya memberi legitimasi kepada BEM Unhas, namun justru menjadi hal yang diabaikan.

“Legitimasi terpilihnya BEM-U harusnya itu bukan hanya sekedar karena dia didukung oleh rektorat, tapi karena dia didukung berapa banyak fakultas dan berapa banyak perwakilan yang ikut ke Musyawarah, yang jadi persoalannya sekarang adalah karena kita tidak lagi memedulikan berapa banyak yang ikut musyawarahnya, tetapi berapapun yang ikut berarti itu suara yang terhitung” Jelas Fadly saat ditemui Kamis (30/12).

Ia memberi contoh bila hanya tersisa dua fakultas yang bergabung pada BEM Unhas yang jelas tetap akan memberi legitimasi seutuhnya untuk bertindak selaku BEM Unhas. Hal lain juga karena  posisi Ketua BEM Unhas ini akan ikut memilih Rektor kedepannya namun ia sendiri tidak diberikan amanah atas itu dengan minimya jumlah fakultas yang bergabung.

“Karena kan kita sepakat/tidak sepakat Imam Mobilingo tetap mewakili kita di lingkup universitas. Yang lucunya yah Dia (Ketua BEM Unhas) memilih orang (Rektor) yang akan memimpin kita, tetapi kita tidak memberikan amanah untuk dia memilih”. 

Hal lain yang disayangkan BEM FH-UH atas pelantikan ini karena tidak memperhatikan keresahan yang hadir dan tidak memberikan ruang berupa dialog terbuka untuk  membicaraan terkait kebijakan pelatikan sebelum benar-benar dilantik sebagaimana isi surat Penyataan Keberatan BEM FH-UH.

Sementara terkait dengan Pribadi Imam Mobilingo yang saat ini secara sah telah menjabat sebagai Ketua BEM Unhas, BEM FH-UH tidak melakukan pembicaraan karena merasa hal ini tidak memiliki kaitan. Oleh karenanya BEM FH-UH memfokuskan kepada Rektor Unhas selaku pengambil kebijakan.

“BEM Hukum  tidak pernah berbicara kepada Imam Mobilingo selaku Presiden BEM-U, karena tidak ada kaitannya keterpilihan dia secara pribadi dengan organisasinya. Jadi kenapa yang kita serang adalah Rektor dan Wakil Rektornya, karena yang bisa membatalkan keputusan atas pelantikannya yah Rektor dan Wakil Rektor” Jelas Fadly. (hyn)

Related posts: