web analytics
header

Pemberian Reward Universitas Hasanuddin 2021 Terbagi Dalam IV Tahap

WhatsApp Image 2021-12-31 at 21.51.57
Kemahasiswaan Unhas

Makassar – Eksepsi Online (1/1) Universitas Hasanuddin (Unhas) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang dalam hal ini betanda tangan atas nama Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan Drs. Mansur., M. Si. mengeluarkan pengumuman Reward Unhas 2021 yang berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNHAS No. 741/UN4.1/KEP/2021 Tanggal 7 Februari 2021 tentang Penetapan Biaya Pembinaan dan Pemberian Penghargaan (Reward) Bagi Tim/Mahasiswa di lingkungan UNHAS Tahun 2021.

Pengumuman yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2021 ini setidaknya memuat 7 poin untuk diperhatikan. Pengumuman nomor 36857/UN4.1.3.2/KM.05.02/2021 tersebut berisi penyampaian daftar nama Penerima Dana Pembinaan dan Pemberian Penghargaan (Reward) Bagi Tim/Mahasiswa di lingkungan Unhas Tahun 2021. 

Adapun penyaluran dana pembinaan tersebut diterima dengan jumlah 219 mahasiswa yang terdaftar secara 4 tahap yang masing-masing tahapnya terdiri atas : 85 Tim/Mahasiswa di tahap I, 129 Tim/Mahasiswa di Tahap II, 1 Mahasiswa di Tahap III dan 4 Mahasiswa/Tim di tahap IV.

Tim/Mahasiswa yang namanya tercantum dalam lampiran daftar nama penerima Dana Pembinaan/Reward tersebut di arahakan untuk melengkapi berkas/dokumen pendukung sebagai syarat penerimaan dana. Terkait dengan pencairan dan penerimaan dapat dilakukan di ruangan BPP Kemahasiswaan lantai II Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, dengan membawa surat kelengkapan berkas yang telah ditentukan.

Untuk informasi penyaluran dana dapat di akses pada link https://kemahasiswaan.unhas.ac.id/; dan untuk daftar nama penerima dana dapat di akses di https://bit.ly/MahasiswaPenerimaReward2021; dan terkait dengan kelengkapan berkas dapat di unduh di https://bit.ly/BerkasPrestasi2021;

Kelengkapan berkas yang yang harus dilengkapi berupa data diri peserta dan prestasi serta berkas penunjang seperti Rekomendasi/undangan, sertifikat/piagam penghargaan dan foto kegiatan lomba. (jks)

Related posts: