web analytics
header

Memasuki Tahap Baru, Konsultasi Publik RUU Ibu Kota Negara Terlaksana Di Unhas

WhatsApp Image 2022-01-12 at 17.07.32
Humas Unhas

Makassar, Eksepsi Online – (12/01) Bertempat di Ruang Senat lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas), Kampus Tamalanrea, Makassar pada Rabu (12/1) Unhas menerima rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rangka Rapat Konsultasi Publik Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dimulai pada pukul 11.00 WITA.

Kegiatan yang juga ditayangkan pada kanal YouTube Unhas ini dihadiri pula oleh Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemeterian Kelautan dan Perikanan dan jajaran civitas academica Unhas secara luring terbatas.

Dalam sambutannya, Prof. dr. Muh Nasrum Massi, Ph.D.,Sp.MK. yang hadir mewakili Rektor Unhas menyebutkan rasa syukur terlaksananya kegiatan ini di Unhas yang diharap dapat berdampak pada publisitas.

“Kami merasa bersyukur bahwa kegiatan ini bisa dilaksanakan di Unhas dan kami sangat terbuka sekali atas segala produk yang dihasilkan nantinya dan kami berharap bahwa kegiatan ini bisa menambah publisitas Unhas di tingkat nasional maupun internasional” Jelas Wakil Rektor Riset, Inovasi dan Kemitraan tersebut.

Sementara itu, ketua rombongan DPR-RI, Drs. Hamka Baco Kady, M.S dalam sambutnya menyebutkan RUU ini akan diperlukan dimasa mendatang.

“Pada prinsipnya bahwa RUU IKN ini adalah merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat untuk kedepan karena kita harus berfikir kedepan, bukan saat sekarang.” Ujar anggota DPR komisi 5 itu.

Sebelumnya terkait IKN, DPR-RI Periode 2014-2019 telah menetapkan Kalimantan Timur sebagai provinsi letak Ibu Kota Negara baru, diakhir periodenya. RUU IKN ini setidaknya memuat delapan poin yakni : Kedudukan, pembentukan dan pemindahan status dan fungsi,  Prinsip dan cangkupan wilayah, Bentuk dan susunan, dan urusan pemerintahan IKN, Pembagian wilayah IKN, Penataan ruang pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahan dan keamanan,  Pemindahan IKN serta pendanaan.

Hamka menjelaskan diskusi publik yang menjadi bagian dari tahapan pembentukan UU ini dapat memberikan penjelasn dari berbagai aspek dan mendapat berbagai masukan dari berbagai pihak. Lebih lanjut ia juga menjelaskan terkait perdebatan panjang pada RUU ini terkait dengan status IKN yang pada akhirnya ditetapkan dalam RUU sebagai Pemerintahan Khusus.

“Sudah dirumuskan oleh DPR bahwa status dari pada IKN itu adalah Pemerintahan Khusus” Jelas pria yang juga merupakan alumni Unhas itu.

Setelahnya, kegiatan ini berlanjut pada kegiatan diskusi yang dipimpin oleh Ir. Suharman Hamzah, Ph.D. selaku moderator hingga acara berakhir pukul 13.00 WITA. (hyn)

Related posts: