web analytics
header

Mau Berutang dan Aset NFT Jadi Jaminannya, Memang Bisa?

Sumber: AMPUH FH-UH

Sumber: AMPUH FH-UH
Sumber: AMPUH FH-UH

Makassar, Eksepsi Online – (12/4) Pernah dengar nama Gozali Everyday?, seorang mahasiswa yang ujug-ujug kejatuhan rezeki dengan menjual foto selfie di OpenSea, marketplace yang saat ini banyak digunakan untuk bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto Ethereum (ETH).

Agak membingungkan rasanya mengapa foto selfie dapat membuat seseorang bisa meraup keuntungan hingga milyaran rupiah. Foto selfie yang dijual oleh Gozali adalah sebuah aset kripto Non Fungible Token (NFT) yang merupakan aset unik yang bentuknya berbeda dengan aset kripto lain.

Melalui kuliah umum yang diadakan oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH FH-UH) pada Kamis (9/4) lalu, Moh. Yuda Sudawan, S.H., M.H, seorang advokat yang menjadi pemateri pada kegiatan tersebut, memaparkan bahwa NFT adalah token yang dapat mewakili barang maupun jasa yang tidak dapat ditukarkan dengan nilai yang sama. NFT memiliki data transaksi yang kemudian disimpan di dalam blockchain yang berisi data tentang pencipta, harga, serta histori kepemilikan dari aset NFT tersebut.

NFT adalah aset kripto yang unik karena nilai satu aset NFT tidak dapat ditukar dengan nilai yang sama. “Jika seseorang memiliki satu aset NFT yang telah disimpan di dalam blockchain, dan dari aset NFT tersebut ada pihak yang melakukan copy-paste, nilai antara kedua aset tersebut berbeda meskipun bentuknya sama” Jelas Moh. Yuda.

Gozali menjadi salah satu contoh keunikan dari aset NFT. Foto selfie miliknya pada awalnya hanya dijual dengan harga murah. Namun, karena terjadi begitu banyak transaksi yang dilakukan terhadap aset NFT Gozali, Sebagai pemilik aset Gozali terus mendapatkan royalti dari transaksi yang dilakukan.

Lantas jika suatu aset NFT memiliki nilai, apakah kemudian hal tersebut membuat aset NFT memiliki sifat kebendaan yang sama dengan aset lain?, seperti misalnya bisa dijadikan objek jaminan hutang.

Menjawab persoalan tersebut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN., menyampaikan bahwa saat ini telah ada platform yang memungkinkan pemilik aset NFT mendapatkan pinjaman dengan jaminan aset NFT nya, platform tersebut adalah NFTfi. NFTfi akan memberikan pinjaman terhadap debitur dengan beberapa  mekanisme yang harus diikuti oleh debitur.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa di Indonesia, saat ini tidak ada payung hukum yang jelas mengenai NFT. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap NFT. Meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah melakukan pengawasan terhadap transaksi aset kripto NFT ini, namun menurutnya hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap transaksi NFT di Indonesia.

Menutup materi yang disampaikannya, Irma juga menjelaskan bahwa semua orang yang berniat untuk melakukan investasi terhadap kripto harus berhati-hati. “Investasi yang paling aman adalah suatu yang jelas, salah satu contohnya adalah saham. Berbeda dengan NFT (kripto), kita hanya dapat membeli suatu aset yang ‘katanya’ akan naik, namun kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi”.

Pada dasarnya melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh AMPUH FH-UH tersebut, transaksi aset kripto dalam hal ini NFT legal untuk dilaksanakan di Indonesia, baik itu sebagai komoditi maupun dijadikan sebagai objek jaminan utang. Namun, belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai pelaksanaan transaksi tersebut. (aim)

Related posts: