web analytics
header

R. A. Kartini dan Perempuan di Persimpangan Persepsi

hari kartini
Sumber : Dokumentasi Eksepsi

Oleh : Aunistri Rahima MR

Peserta Magang LPMH-UH 2022

“Kita dapat menjadi manusia sepenuhnya tanpa berhenti menjadi wanita seutuhnya.“ R. A. Kartini kepada Ny. Abendon, Agustus 1900.

Lahir pada 21 April 1879, R. A Kartini adalah seorang pahlawan nasional yang dikenal luas sebagai tokoh emansipasi wanita di Indonesia. Melalui pemikiran yang ia kemukakan dalam tulisan, Kartini membahas tentang perjuangan kaum wanita untuk memperoleh kebebasan, persamaan hukum, dan pendidikan yang layak.

Kartini mengenyam pendidikan di Europeesche Lagere School (ELS). ELS merupakan sekolah untuk orang Belanda dan bangsawan Jawa. Tercatat bahwa dia bersekolah hingga usia dua belas tahun. Setelahnya, dia harus tinggal di rumah karena sudah masuk masa pingitan. Dalam masa pingitan tersebut Kartini menghabiskan waktunya membaca buku-buku Belanda dan menulis surat kepada teman-temannya.

Kartini bebas dari masa pingitan di usia enam belas tahun. Sejak saat itu, Kartini memulai perjuangannya dengan menyuarakan pemikiran tentang kesetaraan hak yang seharusnya diberikan kepada perempuan dalam situasi politik yang tidak menentu dan kuatnya pengaruh adat yang membuat perempuan pribumi menjadi terbelakang, terutama dalam hal pendidikan. Namun, Kartini menyadari bahwa pemikirannya mungkin tak terwujud pada masanya, melainkan tiga atau empat generasi setelah dirinya.

Saat ini dua generasi setelah Kartini, kondisi perempuan Indonesia telah mengalami kemajuan berkat banyaknya upaya yang telah dilakukan. Namun data menunjukkan bahwa posisi dan status perempuan masih menghadapi hambatan dibandingkan laki-laki di berbagai bidang.

Hal ini dibuktikan dengan data Indeks Pembangunan Gender (GDI) Indonesia adalah 92,6 sedangkan GDI dunia rata-rata adalah 93,8. Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi ke-enam dari semua negara ASEAN. Pemerintah menggunakan Indeks Pemberdayaan Gender (GEI) untuk mengevaluasi program-program pemberdayaan gender dengan rata-rata GEI Indonesia selama 2010-2016 sebesar 70,10. Meskipun Indeks Pemberdayaan Gender sejak 2010 hingga 2016 terus meningkat setiap tahunnya, namun fakta kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia masih ada.

Salah satu sektor yang menunjukkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan adalah pendidikan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata perempuan di Indonesia hanya berpendidikan sampai kelas delapan atau kelas dua SMP. Masih banyak perempuan yang tidak menyelesaikan pendidikan SMP dan hanya memiliki sertifikat sekolah dasar. Kondisi ini menyebabkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang masih jauh di bawah laki-laki. Berdasarkan data Sakernas (Survei Ketenagakerjaan Nasional) pada 2017, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan adalah 50, lebih rendah dibandingkan laki-laki yang sudah mencapai 83.

Dari jumlah total tenaga kerja, perempuan umumnya bekerja di sektor informal dengan persentase terbesar di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar 28%, diikuti oleh sektor perdagangan skala besar dan kecil sebesar 23%. Data Sakernas 2016 menunjukkan meskipun perempuan memiliki tingkat pendidikan yang sama, namun upah yang mereka terima lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Dalam bidang penegakan hukum, utamanya lembaga yudikatif seluruhnya belum ada kesetaraan. Pimpinan MA keseluruhannya terdiri atas sepuluh orang laki-laki. Pimpinan MK terdiri atas delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan. Untuk pimpinan KPK komposisinya empat orang laki-laki dan satu orang perempuan. Begitu juga dengan pimpinan KY dimana dari tujuh orang pimpinan KY hanya terdapat satu orang perempuan. Hal ini menunjukkan jumlah pimpinan perempuan masih sangat minoritas. Padahal keberadaan perempuan dalam penegak hukum memberikan kesan bahwa institusi dirasakan lebih humanis. Sisi humanisme perempuan yang lembut dan empatik atau simpatik akan memberikan hasil yang berbeda, terutama jika ditugaskan di masyarakat. Peranan dalam pengambilan keputusan, peranan dalam komunikasi baik ke dalam maupun keluar, dan peranan dalam menyelesaikan masalah.

Peran perempuan dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan penegakan hukum merupakan suatu upaya penting dalam mencapai keadilan tertinggi. Di tengah representasi perempuan dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan penegakan hukum yang belum ideal, partisipasi merupakan tuntutan yang wajar dan rasional karena banyaknya distorsi. Partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan penegakan hukum dapat dilihat dari jumlah pegawai perempuan dan perempuan yang menjabat sebagai kelompok pimpinan di institusi penegak hukum tersebut. Kemampuan pimpinan perempuan dalam mengambil keputusan didukung dari pengalaman dan kemampuannya baik secara teknis maupun pemikiran.

Kemampuan perempuan dan laki-laki tergantung personalitinya, bukan masalah gender. Oleh karena itu, sudah semestinya persepsi tentang perempuan sebagai manusia kelas dua dihapuskan. Memang tampak jelas bahwa perempuan berbeda dengan laki-laki, namun tidak benar bahwa takdir perempuan adalah sebagai manusia kelas kedua. Peminggiran posisi perempuan bukan karena takdirnya menjadi perempuan tetapi karena ulah manusia lain, untuk mendirikan budaya patriarkis dalam masyarakat berkelas.

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Karena sebagai manusia kita dapat menjadi apa saja, bermimpi setinggi-tingginya, berjalan sejauh-jauhnya, dan di akhir hari semoga orang lain tak hanya melihat kita sebagai laki-laki dan perempuan.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan