web analytics
header

Bendungan Bener: Pembangunan Atau Bencana

Wadas_Google
Sumber : Google.com

Oleh : Kalam Anata Mahardika

Pengurus LPMH-UH Periode 2022

PENGENALAN WADAS

Wadas adalah desa dengan luas wilayah 405.820 hektare yang berada di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Di desa ini memiliki unsur tanah kering, daratan perbukitan dan lembah yang kemudian dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk membuat persawahan, perkebunan, dan lainnya. Tak hanya itu, ada pula komoditas di desa ini, yaitu cengkeh, sengon, pisang, akasia, kelapa, mahoni, keling, aren, karet, kapulaga, jati, cabai, kemukus, durian dan petai.

Desa wadas merupakan tamparan bagi pemerintah pada pembangunan yang ada di Indonesia untuk mensejahterakan rakyat, sebab masih marak terjadi konflik agraria. Konflik yang terjadi di Wadas karena memiliki dua proyek kepentingan umum, yang pertama adalah kepentingan umum terkait pembangunan bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2017, kedua kepentingan umum terkait penambangan batu andesit yang digunakan untuk bendungan Bener melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 590/41 Tahun 2018. Berangkat dari hal itu masyarakat desa Wadas menolak rencana pertambangan tersebut, ditakutkan dampak dari tambang andesit akan mengakibatkan terjadi longsor.

BENDUNGAN BENER

Bendungan Bener merupakan bendungan yang terletak di sungai Bogowonto, Desa Guntur, Kecamatan Bener, bendungan ini dibangun untuk mendukung ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan air masyarakat yang menyediakan air di tiga wilayah kabupaten. Bendungan tersebut akan memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik yang mengairi lahan seluas 15.069 hektar.

Pembangunan Bendungan Bener menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan Pada Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan, kemudian yang diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimulai sejak 2018 dan direncakan beroperasi pada tahun 2023 yag memakan biaya Rp. 2,06 triliun didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

TAMBANG ANDESIT

Hal yang dapat disorot dari tambang andesit di desa wadas adalah rencana penambangan dengan sistem quarry atau terbuka itu tidak dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta perizinan. Hasil tambang ini diproduksi untuk menyuplai bahan pembuatan bendungan bener. Menurut Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Yosiandi Radi Wicaksono “Batu andesit ini nanti untuk bahan timbunan main dm bendungan bener, jadi batu ini dimanfaatkan untuk timbunan batuan” disampaikan di Top News Metro TV, pada tanggal 11 Februari 2022.

PERMASALAHAN

Belakang ini terjadi konflik antara masyarakat desa wadas dengan aparat gabungan TNI dan Polri yang berawal dari penolakan masyarakat sekitar, yang kemudian terjadinya kekerasan. Jika dilihat beberapa kejadian yang terjadi di wadas, pada tahun 2021 bulan april pihak aparat mendatangi desa tersebut menggunakan beberapa mobil yang berisi muatan dengan tujuan tambang andesit. Namun sayang, kesadaran warga desa sangat mencintai lingkungannya dengan cara duduk bersama untuk menutup akses jalanan, naas kemudian aparat memaksa masuk dengan cara menggergaji pohon sekitar hingga melakukan kekerasan kepada warga yang menutup jalanan.

Namun jika kita lihat dari sisi hukumnya yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan harus adanya Izin Lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika berdasarkan Amdal, kegiatan pembangunan waduk bener dan tambang andesit memiliki sesuatu kekeliruan yang dimana amdal dari kedua kegiatan. dari izin tersebut, mereka menyatukan kegiatan pembangunan waduk bener dan tambang andesit menjadi satu izin lingkungan amdal seakan-akan dampak dari kegiatan tersebut itu sama. disini bisa dilihat bahwa amdal tersebut cacat atau ada terjadinya penggelapan hukum.

Untuk itu, demi mencengah kerusakan lingkungan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka pihak berwenang harusnya lebih memperhatikan dampak kegiatan/usaha yang akan dilakukan bukan hanya sekedar izin lingkungan amdal dianggap sebagai formalitas saja.

Related posts: