web analytics
header

MK dan Konstitusionalisme Pidana Di Indonesia, Pidana Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Makassar – Eksepsi Online (27/4) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menggelar kuliah umum dengan metode bauran yang berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa FH-UH dan zoom meeting pada Rabu (27/4)

Kegiatan ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.

Kuliah umum ini kemudian dibuka oleh Prof. Dr. Farida Pattitingi, S.H., M.Hum., selaku dekan FH-UH. Dalam sambutan yang singkat, ia berharap mahasiswa fakultas hukum menjadi mahasiswa yang mandiri dengan melakukan yang terbaik. 

“Manfaatkan waktu kalian sebagai mahasiswa disini secara baik dan maksimal, menimba ilmu dan mengembangkan diri secara mandiri dan melakukan upaya-upaya yang baik,” ujar Prof. Farida.

Memasuki materi terkait MK dan konstitusionalisme Hukum Pidana di Indonesia, Prof. Aswanto menjelaskan kewenangan mengenai Pidana mati dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.

“Menolak pidana mati, karena pidana mati bertentangan atau dengan kata lain melanggar hak asasi manusia. Dari perspektif hukum internasional, pidana mati diberlakukan bukan sekedar pembatasan atau pengecualian atas hak untuk hidup. Banyak negara yang sudah menghapuskan pidana mati dibandingkan dengan negara-negara yang tetap mempertahankan pidana mati.” Prof. Aswanto juga menjelaskan isi dari pasal 28A, 28J, 28I, serta pandangan para ahli mengenai jaminan hak hidup.

Lebih lanjut ia menjelaskan bagaimana masih kuatnya dua pandangan besar tentang pro dan kontra atas pidana mati yang dianggap sebagai hak yang tidak dapat diganggu gugat. 

“Sebenarnya kalau ditelusuri lebih jauh, di ujungnya kita ketemu, hanya argumennya yang berbeda. Putusan MK mengatakan pidana mati tidak boleh dianggap sebagai pidana pokok, dia adalah pidana khusus. Putusan MK ini kemudian yang dituang kedalam Rancangan KUHP,” jelas mantan Dekan FH-UH ini. 

Kuliah umum yang dimoderatori oleh Dr. Nur Azisa S.H., M.H., ini berlanjutkan dengan agenda tanya jawab. Kegiatan ini berjalan dengan lancar mulai pukul 14.10 WITA sampai dengan 16.00 WITA yang diikuti 495 peserta di zoom meeting dan sekitar 300 peserta hadir di Baruga Baharuddin Lopa. (mg/07)

Related posts: