web analytics
header

3 Penyintas Alami Pelecehan Oleh Rekan Posko KKN Unhas


IMG-20220716-WA0010
Sumber: Dokumentasi Eksepsi

 

Makassar, Eksepsi Online – (16/7) Ramai berita beredar di grup Whatsapp terkait pelecehan seksual yang terjadi kepada mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) beberapa hari yang lalu. Kejadian tersebut terjadi di salah satu Posko Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Unhas Gelombang 108. 

Menanggapi hal tersebut, akun Instragam resmi KKNT Unhas Gelombang 108 yang bersangkutan merilis kronologi kejadian pelecehan seksual yang terjadi untuk meluruskan berita miring yang tersebar. 

Dari rilisan tersebut, dapat diketahui terdapat tiga penyintas pelecehan seksual. Bermula pada Selasa (28/6) pukul 01.00-02.00 Wita, salah satu Penyintas tidur di luar kamar posko bersama dengan teman-temannya dari posko tempat Terduga Pelaku, dikarenakan kamar sudah penuh. Dengan beralaskan karpet bersama Terduga Pelaku tidur bersama 1 mahasiswi dan 3 mahasiswa lainnya. Terduga Pelaku bergelagat aneh dan mulai melancarkan aksinya dengan bermula menyentuh punggung belakang hingga kaki Penyintas. 

Berlanjut pada Kamis (30/6), Penyintas lainnya sudah memastikan bahwa tidak ada lelaki di kamar posko saat ia masuk ke kamar setelah mandi dimana kamar tersebut diperuntukkan bagi perempuan. Tak mengetahui keberadaan Terduga Pelaku disana, Penyintas mulai berpakaian. Terduga Pelaku secara diam-diam mulai mengambil foto bergerak penyintas dengan fitur live kamera Iphone. Hal tersebut ternyata berhasil mengekspos bagian bawah tubuh si Penyintas, bahkan di foto bergerak yang lain terdapat wajah Penyintas. 

Lalu pada Jumat (1/7), Penyintas lain bersama dengan teman-teman posko yang lain berada pada 1 kamar posko yang sama. Tidur dengan keadaan gelap dan tanpa pembatas satu sama lain (campur antara perempuan dan laki-laki), Terduga Pelaku mulai berani mencolek kaki Penyintas yang berada di atas kepalanya hingga membuat Penyintas risih dan ketakutan. Pagi harinya, saat sedang sarapan bersama, Penyintas menegur Terduga Pelaku karena tidak terima diperlakukan demikian. 

Kejadian yang terjadi pada 28 Juni, 30 Juni, dan 1 Juli 2022, baru diproses yaitu pada saat musyawarah bersama dengan meminta keterangan Terduga Pelaku pada Minggu (3/7) oleh Koordinator Desa bersama Mahasiswa Poskonya setelah Penyintas sudah siap untuk membahas masalah ini dengan Terduga Pelaku. 

Keputusan yang diberikan oleh Dosen Pengampuh KKN, yaitu mengeluarkan pelaku dari poskonya dan mengembalikannya kepada pihak Pusat Pengembangan KKN untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku. (adp) 

Related posts: