web analytics
header

Kolaborasi KKN-T Unhas Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika

1659579301593
Dokumentasi Pribadi

Makassar, Eksepsi Online –  (4/8) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Gelombang 108 Kejaksaan Negeri Maros Universitas Hasanuddin (KKN-T 108 Kejari Maros UNHAS) berhasil menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema “Bersinergi Wujudkan Generasi Cerdas Tanpa Narkoba”. Kegiatan yang diadakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Maros, khususnya Kecamatan Turikale yaitu di SMAN 1 Maros dan SMAS DDI Maros pada Kamis dan Jumat (28-29/7) berhasil meraup antusias para siswa dengan dihadiri lebih dari 60 peserta. 

Tujuan dari penyuluhan hukum tersebut yaitu untuk mengedukasi pelajar mengenai bahaya narkoba bagi masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa. Dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, mahasiswa KKN-T Gel. 108 Unhas berkolaborasi langsung dengan dua Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Maros yaitu Andi Moehammad Akram Rusydi, S.H. dan Muhammad Akbar Wahid, S.H sebagai pemateri. 

Melihat antusiasme para siswa untuk mengikuti penyuluhan hukum tersebut, mendapat apresiasi dari Takbir, S.Pd., MM, selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Maros. 

“Saya sangat berterimakasih kepada adik-adik mahasiswa KKN yang sudah sigap melihat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang mulai merajalela di Maros dan melakukan penyuluhan langsung ke para pelajar sebagai langkah preventif yang efektif,” ungkap Takbir. 

Tak jauh berbeda dengan Rakib, S.Pd.I., M.Pd.I, selaku Kepala Sekolah SMAS DDI Maros, ia mengucapkan terimakasih atas terpilihnya sekolah mereka sebagai prioritas dalam melakukan penyuluhan hukum. 

Laode Muhammad Yusuf selaku Koordinator Umum KKN-T Gel. 108 Kejari Maros Unhas kemudian menyampaikan bahwa untuk membuat para pelajar SMAN 1 Maros dan SMAS DDI Maros nantinya dapat menjadi mentor sebaya agar informasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba dapat terus tersebar dikalangan para pelajar, sehingga pelajar dapat terbebas dari jeratan narkotika yang dapat membahayakan masa depan adalah poin terpenting dalam Penyuluhan Hukum ini. (adp/red)

Related posts: