web analytics
header

Seminar KKNT UNHAS Gelar Seminar Nasional Tekan Over Kapasitas

1659745695984
Sumber: Instagram KKN Unhas 108 Kejati Sulsel

Makassar, Eksepsi Online – (6/8) Dalam rangka Kuliah Kerja Nyata Tematik Gelombang 108 Universitas Hasanuddin(KKN-T gel. 108 UNHAS), Mahasiswa Unhas tergabung dalam penempatan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (KEJATI SULSEL) menggelar kegiatan seminar nasional di Fakultas Hukum (FH) Unhas  dengan metode bauran luring dan daring.
 

Seminar yang berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, S. H. ini mengangkat tema “Pendekatan Restorative Justice dalam Menekan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan”. Seminar Nasional yang diadakan kali ini menghadirkan tiga pemateri yang akan membahas terkait tema seminar, yakni Hasnadirah S H., M.H, Prof. H.M Said Karim S.H.,M.H., M.Si, CLA., dan Budi Hartoyo S.H., M.H. 

Kegiatan yang dihadiri oleh jabatan struktural Kejati Sulsel ini dibuka pada pukul 14.30 oleh Keynote Speaker Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febryanto, S H., M.H. dan berakhir pada pukul 16.30 WITA setelah pemaparan materi oleh setiap narasumber yang diberi waktu 20 menit, serta tanya jawab dari oleh para narasumber.

Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P dalam sambutannya menyebut pengangkatan tema ini bukan hanya dikhususkan dalam kaitan dengan penekanan over kapasitas lembaga permasyarakatan yang ada, melainkan menjadi suatu bentuk pendekatan dalam penyelesaian masalah hukum, yang sebenarnya berorientasi pada aspek kemanfaatan dan keadilan. 

“Peran dari Kejaksaan, peran dari lembaga permasyarakatan dan peran dari akademisi ini akan membangun sebuah sinergitas yang sangat dibutuhkan untuk lebih memasifkan lagi pemahaman, pengetahuan dan tingkat keterterimaan dari pendekatan restorative justice ini, ” jelasnya. 

Kemudian lebih lanjut ia mengusulkan ide dari hasil gagasan berdialognya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulsebar, Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H, untuk kedepannya menyelenggarakan workshop penyamaan persepsi diantara kalangan penegak hukum dalam konteks pendekatan dan pengimplementasian restorative justice

Melanjuti hal tersebut, Febryanto, menjelaskan perubahan yang diharapkan masyarakat mengenai paradigma pemidanaan yang memandang pemidanaan sebagai balasan mulai bergeser menuju paradigma keadilan restorative/restorative justice

“Pergeseran ini muncul ke permukaan setelah viralnya beberapa peristiwa pidana ringan yang tetap disidangkan untuk mendapatkan keputusan akhir. Kejaksaan dapat menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan secara merdeka,” ujarnya dalam sambutan 

Pada dasarnya, keadilan restorative dilakukan melalui kebijakan dan pengalihan, yakni pemindahan dari proses penyelesaian perkara pidana melalui kehadiran pidana atau legitasi ke proses perkara pidana melalui musyawarah/mediasi. Dengan tujuan mendapatkan keseimbangan dan keadilan yang hendak dicapai adalah hasil dari nilai-nilai luhur suatu bangsa yang terkandung didalam falsafah Pancasila. (jsh)

Related posts: