web analytics
header

Aspek Hukum Dalam Penawaran Umum Perdana

Alsa LC UNHAS
Sumber : Dokumentasi Eksepsi

 

Makassar, Eksepsi Online – (8/8) Initial Publik Offering  (IPO) didefinisikan sebagai kegiatan penawaran efek perdana yang dilakukan oleh suatu perusahaan tertutup untuk menjual efek bersifat ekuitas (saham) dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media masa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 60 pihak dengan nilai penawaran secara keseluruhan paling banyak Rp. 5.000.000.000 dan dilakukan dalam 1 kali atau beberapa kali penawaran dalam waktu 12 bulan.

Rantie Septianti selaku Senior Association in Assegaf Hamzah & Partner Law Firm menjelaskan bahwa yang menjadi objek dari IPO adalah masyarakat Indonesia, masyarakat luar, dan warga negara asing yang berkedudukan di wilayah negara Indonesia.

”Yang menjadi objek di sini adalah masyarakat Indonesia atau masyarakat luar atau bentuknya warga negara asing yang berkedudukan di wilayah negara Indonesia,  itu yang diatur dan yang dilakukan dipenawaran Indonesia itu memang bentuknya hanya ditawarkan di Indonesia,” jelas Rantie dalam pemberian materi pada kegiatan ALSA Legal Workshop yang diselenggarankan oleh Asian Law Student Association Local Chapter Universitas Hasanuddin.

Disamping itu, terdapat jenis IPO lainnya, yakni saham yang ditawarkan di Amerika Serikat 9 (rule 144A offering) kepada Qualified Intitutional  buyers dan/atau saham juga ditawarkan di luar Amerika Serikat (Regional S Offering), tunduk pada pembatasan penjualan yang berlaku di masing-masing yuridiksi.

Lebih lanjut, Rantie menjabarkan latar belakang keputusan untuk melakukan IPO, antara lain sebagai sumber pendanaan baru, sebagai salah satu metode pembiayaan melalui penerbitan saham baru dalam rangka melakukan penggabungan usaha atau pengambilan dan sebagai salah satu cara metode partisipasi saham oleh investor asing untuk tetap memenuhi ketentuan terkait batasan kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu.

Imanuel F. Rumondor sebagai pemateri dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa setiap pihak yang bermaksud melaksanakan IPO, wajib telebih dahulu memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK dan melakukan pencatatan serta memenuhi ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. 

Imanuel juga menjelaskan perlunya melakukan penawaran efek ke masyaralat luar negeri agar mereka (para investor) bisa mengetahui informasi tentang calon perusahaan terkait.

“Ini bertujuan agar mereka bisa tahu tentang calon perusahaan terbukanya ini bisnisnya tentang apa, bagaimana melakukan kegiatan, sehingga memang bisa ketahuan apakah nanti investor akan diuntungkan atau tidak dari mereka melakukan pembelian saham dari perusahaan terbuka tersebut,” jelasnya pada kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (6/8) via zoom tersebut.

Sebagai tambahan, dalam kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan khususnya di bidang keahlian profesi hukum ini, Imanuel menjelaskan bahwa dalam melakukan proses melakukan penawaran efek terdapat dua aturan yang berbeda dan biasanya konsultan hukum Indonesia akan mendapat bantuan oleh konsultan hukum asing untuk melakukan x-man dan untuk mempersiapkan dokumen penawaran yang ditawarkan di Amerika Serikat. (goz)

Related posts: