web analytics
header

Pembelian Minyak Goreng Melalui Peduli Lindungi sebagai Solusi Pemantauan Pendistribusian, Sudah Bijak kah?

IMG-20220701-WA0039
Sumber : Google

 

Oleh : Tsarwah Aisyah

Pengurus LPMHUH Periode 20212022

 

Minyak goreng di Indonesia menjadi barang yang langka di pasaran. Hal ini disebabkan karena meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) sehingga membuat pedagang lebih memilih menjual produknya ke luar negeri serta banyaknya pedagang yang mencari keuntungan dibalik kelangkaan tersebut. Akhirnya proses distribusinya pun menjadi tidak berjalan dengan baik. Untuk mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng tersebut, pemerintah harus lebih gencar dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat karena ini merupakan masalah publik. Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menangani masalah ini adalah dengan mengeluarkan kebijakan membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Lantas apakah kebijakan tersebut merupakan keputusan yang benar-benar bijak?

Peduli Lindungi merupakan aplikasi untuk memantau Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan keluar masuk area publik. Tetapi kini aplikasi tersebut bertambah fungsi, yaitu menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah. Selain aplikasi Peduli Lindungi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi syarat untuk membeli minyak tersebut. Perubahan pada sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai disosialisasikan pemerintah pada tanggal 27 Juni 2022, sosialisasi ini akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. 

Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah menyebutkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng curah ini sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak goreng curah mengalir. Tujuan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen. Setiap pembelian dibatasi 10 liter per orang dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Tujuan yang didalihkan oleh pemerintah memang sudah sangat tepat. Mengingat banyaknya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan masalah ini demi keuntungan pribadi. Sebut saja salah satu contohnya kasus di Kalimantan Selatan yang menimbun 21 ton minyak goreng saat terjadi kelangkaan di mana-mana. Bukan hanya kasus itu saja, polisi juga membongkar gudang penimbunan minyak goreng di Kabupaten Banjar, dengan total yang diamankan 16.850 pieces minyak goreng berbagai merek. Dalam permasalahan ini pemerintah sudah mengambil langkah yang benar untuk bisa dengan cepat dan tepat mengeluarkan kebijakan karena penimbunan ini merupakan masalah yang serius. Tetapi jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru hanya membuat masalah lainnya, karena tentu kita perlu mengindari menutup satu lubang namun menimbulkan lubang baru.

Itulah yang dirasakan banyak pihak terutama konsumen, produsen, dan distributor. Dengan digunakannya aplikasi Peduli Lindungi hanya akan semakin mempersulit proses transaksi antar pedagang dan pembeli. Tidak semua masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah mempunyai smartphone dan bisa mengakses aplikasi Peduli Lindungi, karena biasanya yang membeli minyak dari kalangan ibu-ibu yang tidak terlalu paham akan teknologi.

Selain itu, tidak sedikit dari masyarakat yang merasa takut untuk memberikan NIK yang mereka miliki karena maraknya kasus pemalsuan identitas dan pinjaman online. Pedagang minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional yang tidak paham akan teknologi akan memperkerjan admin dan itu harus digaji lagi, juga antrian akan semakin panjang karena masalah teknis saat membeli minyak yang dirasa semakin sulit. Banyak dari masyarakat yang berharap pemerintah untuk mengkaji kebijakan yang tak menyusahkan masyarakat. Mendapatkan minyak goreng curah adalah hak rakyat, dengan adanya kebijakan itu pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh. Seharusnya yang dihambat adalah masyarakat yang mampu bukan masyarakat bawah.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menegaskan, tak ada niatan pemerintah mempersulit masyarakat untuk memperoleh minyak goreng curah dengan penggunaan Peduli Lindungi ini. Pada akhirnya pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan harusnya tidak hanya berfokus pada tujuan untuk mengatasi masalahnya saja, namun juga ikut memandang efek lain dari kebijakan yang dikeluarkan. Karena kebijakan yang baik adalah kebijakan yang benar-benar mencapai tujuannya serta tidak menimbulkan permasalahan lain.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan