web analytics
header

Ngobrol Pidana, Vonis Hukuman Mati dalam KUHP Baru : Antara Harapan dan Realitas

Dokumentasi Tim Eksepsi
Dokumentasi Tim Eksepsi
Dokumentasi Tim Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (15/3) NgoPi (Ngobrol Pidana) yang diadakan oleh Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) bertemakan “Hukuman Mati Dalam KUHP Baru : Antara Harapan dan Realitas” bertempat di Ruang Promosi Doktor Lt. 3 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (15/03) . Dengan Prof. Dr. H. Muh Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA selaku Guru besar hukum pidana FH-UH, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H selaku pembina LKMP FH-UH dan Muhammad Nusral, S.H selaku praktisi hukum pidana.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden BEM FH-UH yang diwakili oleh Muh. Ashary MR. Adapun harapan yang disampaikan ketua panitia agar dapat membuka nalar berpikir dan menambah wawasan kita terkait dengan hukum, terutama dalam bidang hukum pidana.

“Semoga dari kegiatan kita hari ini, dapat membuka nalar berpikir dan menambah wawasan kita terkait dengan hukum, terutama dalam bidang hukum pidana,” harap Nurdelia selaku Ketua Panitia NgoPi.

Pada awal materi dimulai dengan penjelasan oleh Muhammad Nusral terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo bahwa adanya tujuan dari hukuman yang diberikan yakni hukum pembalasan (Lex Talionis) terkait dengan nyawa dibalas nyawa.

“Tujuan hukum pidana sebenarnya adalah hukum pembalasan (Lex Talionis) yang mana nyawa dibalas nyawa, mata dibalas mata, hidung dibalas hidung kira-kira begitu yang mana harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga adanya hukuman mati,” ujar Muhammad Nursal.

Dalam penyampaiannya, Nursal juga menyebutkan 4 poin yang dibahas dalam NgoPi kali ini yakni pembunuhan berencana yang dikaitkan dengan hukuman mati, penafsiran pasal 100 KUHP baru, hak terpidana atau terdakwa, dan bagaimana nasib Ferdy Sambo dengan Undang-undang yang berlaku saat ini. 

Selain itu Nursal juga menyampaikan kritikannya terhadap KUHP baru mengenai pembunuhan berencana bahwa seharusnya dalam perumusan lamanya sanksi pidananya tidak hanya menggunakan  sistem indefinite sentence berupa ancaman lamanya pidana secara maksimum melainkan juga seharusnya menggunakan sistem determinate sentence.

“Dalam perumusan sanksi pidananya yang mana kita hanya menggunakan  sistem indefinite sentence berupa ancaman lamanya pidana secara maksimum melainkan juga seharusnya menggunakan sistem determinate sentence yang mana juga ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana. Karena menurut pakar hukum pidana bahwa  yang boleh diatur minimum itu adalah kejahatan berat, sedangkan pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan berat.” (bjh)

Related posts: