web analytics
header

Restoratif Justice Diharapkan Mampu Menjawab Titik Terbengkalai Hak-Hak Korban

Sumber: Fakultas Hukum Unhas
Sumber: Fakultas Hukum Unhas
Sumber: Fakultas Hukum Unhas

Makassar, Eksepsi Online (17/5) – Rabu (17/05) dalam rangka Dies Natalis Ke-71 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar kuliah umum dengan tema “Restorative Justrice dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan.”

Kuliah umum yang berlangsung di Baruga Prof.Dr. Baharuddin Lopa, S.H. dan Zoom Meeting, menghadirkan Jaksa Agung RI yaitu prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H, M.M.,M.H sebagai pemateri pada kuliah umum tersebut.

Restoratif hadir sebagai terobosan hukum dalam menangani perkara pidana yang diharapkan mampu menjawab titik terbangkalainya hak-hak korban.

“Dengan kata lain, keadilan restoratif ditujukan untuk membunyikan keadilan yang sebenar-benarnya,” jelas Burhanuddin.

Ia juga menyebutkan jika saat ini belum terdapat payung hukum yang secara khusus mengatur tentang perkara dengan menggunakan keadilan restoratif. Sehingga aturan-aturan mengenai penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif masih secara fleksibel diatur masing-masing aparat penegak hukum yang memiliki tolak ukur tindak pidana dan mekanisme yang berbeda-beda.

Jaksa Agung RI tersebut pun sempat menyinggung tentang filosofi restorative justice, di mana keadilan restoratif merupakan terobosan hukum untuk memperbaiki cita dan mindset negatif penegak hukum yang selama ini berkembang dalam masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Dalam upaya untuk menerapkan keadilan restoratif sistem peradilan pidana tentunya harus diterapkan secara hari-hati, cermat dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Terakhir, ia menyatakan jika penerapan keadilan restoratif tidak boleh dimaknai secara sempit yaitu hanya sekedar untuk menghentikan suatu perkara karena justru dapat berpotensi untuk tidak memberikan kepastian hukum. 

Penerapn keadilan restoratif harus dimaknai dengan luas sebagai langkah untuk mengembalikan keadilan sosial pada keseimbangan antara hukum dan kewajiban pelaku maupun korban tindak pidana.

Kuliah umum yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI melalui Zoom Meeting tersebut berjalan dengan lancar. Ia pun memaparkan materinya dengan sangat baik. (hvn)

Related posts: