web analytics
header

Keluarga Mahasiswa Ilmu Kelautan Unhas Merasa Penjatuhan Skorsing Tidak Objektif

WhatsApp Image 2019-02-02 at 05.15.14(1)

Suasana kegiatan doa bersama yang diadakan oleh keluarga mahasiswa ilmu kelautan Unhas dalam menanggapi permasalahan penjatuhan skorsing kepada empat mahasiswa ilmu kelautan, Jumat (1/2). Sumber: dokumentasi keluarga mahasiswa ilmu kelautan Unhas.

Makassar, Eksepsi Online – Penjatuhan sanksi skorsing akademik kepada empat mahasiswa ilmu kelautan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas) KZD, ESH, TKA dan DD, terkait pelanggaran pada kegiatan Pengkaderan Orientasi Mahasiswa Baru (Ombak) angkatan 2018, dirasa tidak objektif oleh keluarga mahasiswa ilmu kelautan. Hal itu didasarkan pada mekanisme penyelesaian masalahnya.

Keluarga mahasiswa ilmu kelautan merasa bahwa penyelesaian masalah yang berbuah Surat Keputusan (SK) Dekan FIKP Nomor: 21/UN4.15/KEP/2019 ini tidak objektif, sebab sebelum penjatuhan sanksi tersebut tidak diadakan pembicaraan tiga arah dengan pihak fakultas, korban dan para terlapor. Sehingga mereka menyatakan bahwa Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) FKIP tidak objektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Hal ini dipertegas oleh Farid Indrastata selaku koordinator tim advokasi mahasiswa ilmu kelautan, ia mengatakan bahwa tidak objektifnya tersebut dikarenakan tidak diadakannya dialog tiga arah sebelumnya. “Seharusnya para pihak (pihak dekanat, korban, dan terlapor) adakan pembicaraan terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan sanksi. Kalau begini kesannya MKEM hanya mendengar penjelasan terpisah dari para pihak dan mengambil kesimpulan sepihak pula,” jelas Farid saat dihubungi (1/2).

Lebih lanjut, dalam pres release keluarga mahasiswa ilmu kelautan juga menjelaskan bahwa dalam sidang pemberian klarifikasi, tim MKEM FIKP memberikan pertanyaan kepada pihak terlapor yang terkesan menekan pihak terlapor. Dalam pres release itu juga terlapor DD yang hadir dalam sidang tersebut, mengatakan bahwa tim MKEM memberikan pertanyaan dengan nada menekan atau bisa dibilang memaksa terlapor menyetujui segala tuduhan yang diberikan.

Sehingga, mereka merasa mekanisme tersebut bertentangan dengan Keputusan Rektor Unhas Nomor: 1595/UN4/05.10/2013 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus yang tertera pada pasal 11 ayat (1), yang mengatur terkait Penyelidikan dan Pemeriksaan oleh Komisi Disiplin terhadap mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus, didasarkan oleh prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, keadilan, kesamaan, dan tanggung jawab yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  

Bahkan ungkap Farid, sampai saat ini para terlapor juga belum mendapakan salinan BAP yang merupakan hak mereka. Kata Farid juga, salinan tersebut akan digunakan untuk melengkapi dokumen banding yang akan dilakukan oleh para terlapor kedepannya dalam menyikapi permasalahan ini. (Sme)

Related posts: