web analytics
header

Hak Berlembaga bagi Mahasiswa Prodi HAN

MAKASSAR, LPMH‑­­­­ Upaya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memperbaiki kinerja internalnya merupakan harapan semua lapisan masyarakat, terlebih proses birokrasi di negara ini memang sangat jauh dari makna good governance. Salah satu  tindakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengadakan  kerjasama dengan institusi perguruan tinggi untuk membina mahasiswa agar lebih kompeten dalam urusan administrasi pemerintahan dengan secara khusus mendalami perihal Hukum Adminstrasi Negara, sehingga  dibentuk Program Studi Hukum Administrasi Negara (Prodi HAN). Ketiga perguruan tinggi tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas lambung Mangkurat, dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Namun sejauh ini, hanya Unhas yang telah menyelenggarakan Prodi HAN.

Hadirnya Prodi HAN sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan aparat birokrasi yang berkualitas, memberikan harapan yang besar bagi mahasiswa Prodi HAN untuk menyandang profesi sebagai aparat pemerintahan, mengingat memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan tersebut. Kesan istimewa Prodi HAN ternyata menimbulkan polemik, diantaranya berasal dari Prodi Ilmu Hukum yang merasa didiskriminasi dalam mendapat kesempatan kerja, terutama terjadinya dikotomi antarmahasiswa dari dua prodi karena  kelembagaan mahasiswa bagi Prodi HAN yang belum jelas. Untuk menjawab hal tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) mengadakan diskusi yang secara khusus membahas mengenai Mahasiswa Prodi HAN berkaitan dengan Lembaga Kemahasiswaan, pada hari Rabu (29/11), bertempat di Pelataran Kantin Lama Fakultas Hukum Unhas (FH-UH). Hadir sebagai pembicara adalah ketua DPM FH-UH, Primawibawa R, dan  Wakil Dekan III (WD III) FH-UH, Romi Librayanto. Sebagai moderator adalah Ketua Umum LPMH-UH, Abdul Azis Dumpa.

Kesadaran akan pentingnya  lembaga kemahasiswaan untuk membentuk pribadi mahasiswa, membentuk solidaritas antarmahasiswa FH-UH, dan menanggapi keinginan mahasiswa Prodi HAN untuk berlembaga, merupakan alasan diselenggarakannya acara ini.  Tujuannya adalah mendapatkan solusi mengenai kedudukan mahasiswa Prodi HAN dalam lembaga kemahasiswaan, mengingat bahwa konstitusi KEMA FH-UH  mensyaratkan bahwa untuk menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan harus melalui tahapan pengaderan. Mahasiswa Prodi HAN yang masuk melalui jalur JNS memang tidak mengikuti tahapan pengaderan, dikarenakan mahasiswa Prodi HAN baru masuk setelah PMH I dan PMH II telah dilaksanakan

Dalam diskusi yang berlangsung Pukul 10.15-12.15 Wita, banyak tanggapan, kritik dan saran terhadap hadirnya Prodi HAN.  Salah satu yang disesalkan mahasiswa adalah kurangnya sosialisasi mengenai kehadiran Prodi HAN, bahkan terkesan mendadak, sehngga pihak lembaga kemahasiswaan tidak dapat merumuskan solusi  untuk melaksanakan pengaderan yang melibatkan mahasiswa Prodi HAN. Meskipun demikian, WD III FH-UH menyatakan bahwa perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH telah dilibatkan dalam pembicaraan mengenai hal tersebut, namun kenyataannya tidak tersosialisasi di kalangan mahasiswa.

Atas kenyataan tersebut, pihak mahasiswa menyesalkan ketidakpedulian birokrasi kampus terhadap pentingnya berlembaga bagi mahasiswa, dengan alasan bahwa pihak rektorat tidak mempertimbangkan bahwa prosesi pengaderan harusnya dilaksanakan ketika seluruh mahasiswa telah masuk perkuliahan, termasuk mahasiswa Prodi HAN. Prosesi pengaderan yang harus melalui persetujuan pihak rektorat  memang ditentukan waktu pelaksanaannya serentak se-Unhas, termasuk juga mengenai masalah mekanisme dan pembiayaannya. Untuk itu, WD III menyatakan bahwa keinginan untuk melaksanakan pengaderan bagi mahasiswa Prodi HAN harus dikomunikasikan kepada pihak rektorat. Dengan demikian, keinginan beberapa mahasiswa untuk mengadakan pengaderan khusus bagi mahasiswa Prodi HAN dalam tahun ini, dengan pertimbangan psikologis bahwa mereka tidak akan antusias jika dilaksanakan tahun depan, sepertinya sulit. Sebagai jawaban yang paling pantas untuk masalah ini menurut WD III, bahwa pengaderan bagi mahasiswa Prodi HAN hanya mungkin dilaksanakan tahun depan.

Lembaga kemahasiswaan bagi mahasiswa Prodi HAN sesuai ketentuan memang harus tetap menyatu dengan prodi Ilmu Hukum, namun untuk mengakomodir keinginan dan hak mahasiswa Prodi HAN untuk berlembaga saat ini, berdasarkan pertimbangan dari peserta diskusi, mereka bisa terlibat dalam kegiatan kelembagaan, namun tidak untuk menjadi pengurus lembaga. (RTW)

Related posts: