Makassar, Eksepsi Online, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi penolakan terhadap kasus penguasaan tanah yang terjadi di Provinsi Jambi, jumat (11/01/13).
Aksi tersebut bersifat solidaritas untuk mendukung aksi para petani jambi yang sudah berlangsung sejak Rabu 12 desember lalu. Aksi long-march oleh para petani jambi tersebut menempuh jarak 1000 km dan merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya dimana mereka menduduki kantor Kementrian Kehutanan Jakarta yang telah berlangsung selama sebulan sejak tanggal 17 November lalu. Aksi ini menuntut Menteri Kehutan, Zulkifli Hasan, agar segera mencabut kebijakannya terkait penyerahan tanah para petani seluas ± 14.621 Ha untuk dikelola oleh pihak asing. Kebijakan tersebut dinilai akan sangat mengancam sumber pendapatan atau sumber penghidupan mereka. Hal tersebut secara pasti akan dialami oleh tiga desa yang masuk dalam penguasaan asing tersebut yakni; Suku Anak Dalam 113 (Batanghari), Kunangan Jaya II (Batanghari), dan Dusun Mekar Jaya (Sarolangun). Adapun perushaan asing yang mendapat legitimasi dari Menteri Kehutana untuk mengelola tanah yang ada di Provinsi Jambi yakni; PT. Asiatic Persada (Malaysia), PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (Inggris), PT. Agronusa Alam Sejahtera, dan Wakanisita Nusantara (Jepang).
Beberapa tuntutan aksi yang dilakukan oleh LMND tersebut diorasikan sepanjang jalan dari United Tractor depan kampus Universitas Muslim Indonesia menuju gedung DPRD SUL-SEL. Adapun tuntutan aksi ini diantaranya; mendesak pemerintah RI dalam hal ini SBY-Boediono dan jajaran kabinetnya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi konflik Agraria, melaksanakan secara konsisten Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 demi keberpihakan tanah atas petani, pemerintah segera merealisasikan keputusan BPN untuk meng-enclave 3.550 Ha tanah adat Suku Anak Dalam (SAD) 113, 7.489 Ha lahan rakyat Kunangan Jaya II, dan 3.482 Ha lahan rakyat Mekar Jaya sesuai dengan kesepakatan Pemda dan pihak perusahaan serta rekomendasi Menteri Kehutanan pada tanggal 16 Desember 2011 di Jakarta, serta mengembalikan hak tanah kepada petani sebagai sumber penghidupan bukan diserahkan pada pihak perusahaan asing.
Aksi yang dilakukan oleh LMND ini disambut baik oleh para staf DPRD SUL-SEL. Massa aksi sempat mengalami sedikit kekecewaan sebab pada rencana awal aksi mereka menghendaki aspirasi mereka harus didengar langsung oleh anggota DPRD SUL-SEL, sayangnya tak ada seorangpun anggota DPRD SUL-SEL yang berada ditempat. Akan tetapi kekecewaan sedikit terobati setelah pernyataan sikap mereka diserahkan pada salah seorang staf kantor dan berjanji untuk diberikan pada anggota DPRD SUL-SEL yang berwenang untuk menindak lanjuti persoalan yang dialami oleh para petani jambi.
Meski aksi yang dilakukan tidak seefektif yang diharapkan karna meleset dari rencana awal untuk dapat bertemu dengan anggota DPRD SUL-SEL, massa aksi tetap bertekad akan terus melakukan aksi sampai ada pernyataan sikap dari DPRD SUL-SEL untuk mendukung tuntutan masyarakat petani Jambi. Lebih lanjut Jendral lapangan aksi (JENLAP), Muhammad Asrul, mengatakan; “aksi ini akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 14 januari 2013 dengan massa aksi yang lebih banyak lagi”.
Aksi yang berlangsung dari jam dua siang hingga jam setengah lima sore ini menghasilkan begitu banyak tuntutan selain dari yang telah disebutkan diatas, massa aksi juga mengutuk para wakil rakyat di gedung DPRD SUL-SEL yang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa kejelasan. Melalui sorakan-sorakan orasi, massa aksi juga menyatakan bahwa wakil rakyat telah melalaikan amanah yang diberikan oleh rakyat dan telah memperlihatkan contoh yang tidak baik dengan meninggalkan tanggungjawabnya. (Ans)