web analytics
header

Komdis Fakultas Sastra Unhas Abaikan SK Rektor

Spanduk yang terpampang di posko AMUK

Makassar, Eksepsi Online – Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) kian geram saja, pasalnya  setelah dikeluarkanya Surat Keputusan Dekan (27/03) sampai sekarang para mahasiswa yang terancam skorsing dua semester itu tak jelas nasibnya. Setelah dilakukannya banding (01/04), seharusnya Komisi Disiplin (Komdis) dapat melanjutkan proses banding sesuai permintaan mahasiswa. Namun, nyatanya proses banding belum dilakukan, sementara jangka waktu untuk melanjutkan banding sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor 1128/J04/P/2006 yakni selambat-lambatnya 14 hari.
Selain menilai kerja Komdis Fakultas Sastra yang tidak profesional, AMUK juga menganggap Rektor Unhas tidak tegas dalam mengawasi penerapan SK Rektor. “Rektor tidak menindaki pelanggaran SK yang dilakukan oleh Dekan dan Komdis Fakultas Sastra,” ujar salah seorang massa aksi saat diwawancarai kru Eksepsi Online, Rabu (24/4). Massa aksi pun menegaskan dalam pernyataan sikapnya, menolak untuk mengikuti arahan birokrasi untuk menempuh jalur-jalur sesuai mekanisme, karena birokrasi dianggap mencederai aturan-aturan yang mereka buat sendiri. “Alasan yang diajukan bahwa semua ini di tunda karena adanya Ujian Nasional pun tidak rasional, proses banding berakhir tepat pada 14 april, sementara UN dimulai pada tanggal 15 April” tambahnya. (fok/fai)

Related posts: