web analytics
header

Mahasiswa Tuntut Perbaikan Penyelenggaraan Pendidikan


Demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional
Makassar, Eksepsi Online-Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekretariat Bersama Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan mengadakan aksi demonstrasi di Pintu I Unhas, Kamis (2/5). Pelbagai organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sekretariat gabungan tersebut menuntut penghentian komersialisasi pendidikan dan kekerasan akademik.
Demonstrasi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi yang dilakukan di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dilakukan mengingat beberapa fakultas di Unhas juga terlibat, yaitu fakultas MIPA, Sastra, FKM, Kehutanan dan Peternakan. “Karena dari Unhas sendiri ada beberapa perwakilan sekertariat bersama, maka kami kembali mengadakan aksi lanjutan ini,” ungkap Maknun selaku kordinator lapangan aksi.
Selain orasi bergilir, aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita tersebut juga diwarnai dengan aksi bakar ban dan pembagian selebaran bertuliskan permasalahan pendidikan dan tuntutan para demonstran. Dalam selebaran tersebut, dinyatakan bahwa dari 25 juta pemuda, hanya 4,8 juta yang dapat mengenyam pendidikan tinggi. Oleh karena itu, beberapa tuntutan aksi adalah usut kasus korupsi di sektor pendidikan, hentikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), cabut UUPT, hentikan pungutan selain SPP dan pungutan penggunaan fasilitas kampus, serta wujudkan anggaran pendidikan sebesar 20% diluar gaji tenaga pengajar dan staf.
Lebih lanjut, massa aksi juga menuntut agar dihentikan segala bentuk tindakan represif terhadap mahasiswa serta praktik kekerasan akademik, termasuk kebijakan drop out(DO) dan skorsing. “Kami menuntut hentikan komersialisasi pendidikan dan sikap represif birokrasi kampus kepada mahasiswa, termasuk menuntut agar dicabut SK skorsing dua mahasiswa Fakultas Sastra Unhas,” tegas Maknun yang juga mahasiswa Fakultas MIPA Unhas. (RTW)

Related posts:

Mufakat: Musyawarah Cepat tapi Cacat

Oleh: Alif Ahmad Fauzan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) Berangkat dari seutas pertanyaan yang sampai sekarang tak terjamah di grup