web analytics
header

Tata Kelola Hutan Kabupaten Muna Bermasalah

Kawasan Hutan Lindung yang di rambah masyarakat Kontu, Raha Sulawesi Tenggara.
Raha, Eksepsi Online – Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, memberikan isyarat tentang arti dan pentingnya fungsi hutan, status kawasan hutan, pengelolaan, pengurusan, perencanaan kehutanan, pengawasan, penyerahan kewenangan, peran serta masyarakat dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan hutan. Selain peraturan tersebut, ada lagi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten/kota.
Secara faktual implementasi regulasi sebagaimana peraturan-peraturan tersebut di atas belum dapat dijalankan secara maksimal oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Muna. Fajaruddin Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muna membeberkan dalam seminar Lingkungan Hidup bahwa penyebabnya dikarenakan adanya masalah dalam tata kelola hutan di Kabupaten Muna, “Mengingat adanya dinamika dan problem tata kelola hutan di daerah ini, yang sangat kompleks, sementara dalam konteks kebijakan secara faktual Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna cukup terbatas mengingat alokasi belanja daerah yang relatif besar untuk memenuhi belanja tidak langsung, salah satunya adalah belanja Pegawai yang menyedot anggaran daerah sebesar kurang lebih 56% dari total APBD Kabupaten Muna”.

Dengan keterbatasan anggaran belanja daerah tersebut berdampak pada alokasi kebijakan anggaran pada sektor-sektor kemakmuran termaksud didalamnya sektor kehutanan diraskan relatif kecil adanya. “Pada APBD Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2013, dari total APBD sebesar Rp 967.841.000.319, DPRD Kabupaten Muna bersama eksekutif mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5.168.155.000, yang dialokasikan untuk program rehabilitasi hutan dan lahan yang terdiri dari program penyelenggaraan reboisasi dan penghijauan lahan, rehabilitasi penghijauan hutan lindung, pengamanan hutan terpadu, peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi dan pengayaan hutan vegetatif.” imbuhnya.
Untuk mengoptimalisasi sistem pengelolaan hutan dalam rangka kelestarian ekosistenm kawasan hutan dan menjaga keseimbangan serta kesinambungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Muna maka di butuhkan peran serta semua pihak termaksud didalamnya unsur masyarakat, LSM, lembaga-lembaga, paguyuban untuk memeberikan kotribusi dalam konteks pikiran, gagasan, dan keterlibatan secara langsung dalam melaksanakan upaya-upaya pelestarian hutan lindung kita.
“DPRD Kabupaten Muna akan terus memberikan dukungan dalam bentuk menggunakan kewenangannya, dalam mensuport upaya-upaya pelestarian dan pengawasan hutan melalui kebijakan anggaran dalam APBD Kabupaten Muna Setiap tahun anggaran.” tambahnya lagi.

Related posts: