web analytics
header

Durasinya Singkat, Kegiatan Kokur Dipadatkan

Oleh: Andi Asrul Ashari
Salah satu mata kuliah wajib yang harus diprogramkan mahasiswa baru (Maba) Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) adalah kokurikuler (kokur). Mata kuliah ini merupakan mata kuliah penyaluran bakat bagi mahasiswa. Pelaksanaannya dilakukan di luar ruangan dalam bentuk praktik dan di dalam ruangan dalam bentuk materi. Mata kuliah ini 1 SKS yang pertemuaannya 150 menit per minggu. Selama kegiatan kokur berlangsung, satu dari perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ditunjuk menjadi penanggung jawab kokur. Penanggung jawab kokur inilah yang bertugas memberikan nilai pada peserta kokur setelah diadakannya rapat internal.

Pada semester ini, pelaksanaan kokur dilaksanakan pada pertemuan minggu kedelapan. UKM lingkup FH-UH sebagai pelaksana kokur menilai waktu pelaksanaannya terlambat. Berbeda dengan tahun-tahun kemarin yang dilaksanakan pada minggu-minggu awal perkuliahan. Hal ini akan menyulitkan bagi UKM-UKM dalam persiapan pelaksanaan  Kokur serta perampungan penyajian materinya.

“Pelaksanaan kokur tahun ini sama dengan tahun kemarin yang pelaksanaannya mengalami keterlambatan. Waktu yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan Kokur setiap minggunya diundur  setelah diadakannya kegiatan kemahasiswaan atau P2MB tingkat fakultas. Hal ini berakibat pada Unit Kegiatan Mahasisa sebagai pelaksana kokurikuler. UKM akan sulit dalam menetukan waktu pertemuan perdana. Jika ditinjau fakultas-fakultas lain, kokurikulerdillaksanakan pada minggu pertama. Sedangkan di fakultas hukum sendiri, dilaksanakan pada minggu kedelapan semester pertama bagi mahasiswa baru,” Jelas Haidir Sebagai Ketua UKM Karate Do Gojukai saat diwawancarai di depan Masjid Baitul Hakiem FH-UH, Kamis (19/9).

Menanggapi isu keterlambatan pelaksanaan kokurikuler, Romi Librayanto selaku Pembantu Dekan IIIBagian Kemahasiswaan FH-UH menganggap waktunya belum terlambat selama pihak UKM dapat memaksimalkan waktu yang ada. “Pelaksanaan kokurikuler sebenarnya tidak mengalami keterlambatan. Tetapi waktunya saja yang diubah sampai minggu kedelapan perkuliahan. Yang namanya terlambat itu berarti waktu yang diberikan pada pelaksanaan kokurikuler tidak cukup. Dilaksanakannya pada minggu kedelapan saya rasa waktunya tidak terlambat,” Ungkapnya.

Selain faktor kebijakan, salah satu penyebab keterlambatan kokur karena menunggu pelaksanaan Pembinaan Mahasiswa Baru (PMH) tahap I, II dan III selesai. Pelaksanaan Kokur pada awal semester dikhawatirkan membuat jadwal kegiatan Maba terlalu padat. “Tidak mungkin diadakan kokur sebelum pengaderan selesai karena waktunya akan bertabrakan dengan waktu pengumpulan yang merupakan bagian dari proses pengaderan. Begitu juga prosen pembinaan karakter religius yang silaksanakan setelah proses pengaderan selesai,” jelas Andika selaku Maba FH-UH.

(Pernah diterbitkan sebagai rubrik Laporan Utama pada mading Pledoi LPMH-UH Edisi September 2013)

Related posts: