![]() |
Sesi pembukaan sosialisasi MKM, Kamis (6/12). |
Makassar, Eksepsi Online-Menyadari fungsinya sebagai lembaga yudikatif belum dikenal dan ditanggapi secara maksimal oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (FH-UH), Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH mensosialisasikan prosedur beracara di MKM. Mengangkat tema: Seminar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, acara tersebut dilangsungkan di ruang Harifin A Tumpa, Kamis (6/12). Selain dihadiri 62 orang pengurus organisasi kemahasiswaan FH-UH, terdapat tiga orang pengurus Mahkamah Konstitusi Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas.
Diungkapkan Ketua MKM-FH-UH Periode 2012-2013 Muchtadin Al Alatas, sepanjang kepengurusannya, belum ada permohonan yang disampaikan mahasiswa ke MKM-FH. Menurutnya, penyebabnya bisa karena memang tidak ada masalah di lembaga kemahasiswaan, ataukah mahasiswa tidak mengetahui fungsi MKM. “Masih banyak mahasiswa yang tidak tahu dan tidak pernah membaca konstitusi dan peraturan mahasiswa, sehingga mereka tidak tahu peran MKM,” ungkap Muchtadin, yang juga mahasiswa angkatan 2010 ini.
Dibentuk pada tahun 2010 melalui revisi terhadap Konstitusi Kema, MKM memiliki kewenangan judicial review dan menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga kelengkapan organisasi mahasiswa. Peraturan yang bisa diuji terhadap Konstitusi Kema adalah Peraturan Kema, Peraturan BEM, dan AD/ART UKM. Sedangkan lembaga organisasi yang dapat menjadi pemohon dan termohon sengketa kewenangan adalah BEM, DPM, dan UKM. Meski demikian, sampai sekarang, belum ada perkara yang ditangani MKM.
Tidak adanya permohonan yang masuk ke MKM, menurut Onna Bustang selaku anggota Tim Revisi Konstitusi KEMA tahun 2010, sulit dihindari karena MKM bersifat pasif. MKM hanya akan menangani perkara jika ada mahasiswa atau lembaga yang mengajukan.
Penyebab lain adalah mahasiswa kurang aktif dalam menelaah aturan terkait kemahasiswaan FH-UH, seperti Peraturan Kema, Peraturan BEM, dan AD/ART UKM. Akibatnya mereka tidak mengetui kewenangan lembaga dan organisasi kemahasiswaan, termasuk MKM. “Keapatisannya itu juga disebabkan ketidaktahuan mahasiswa terhadap kewenangan MKM dan mereka juga tidak tahu tentang aturan organisasi,” ungkap Onna yang juga mahasiswa Program Pascasarjana FH-UH.
Sejumlah masalah di atas menjadi alasan MKM mengadakan sosialisasi. “Melalui acara ini, kami berharap mahasiswa sadar Konstitusi Kema dan aturam pelaksanaannya, dan semoga MKM kedepannya lebih dikenal seperti lembaga tinggi lain,” harap Muchtadin.
Dalam acara tersebut, tidak hanya dipaparkan materi Hukum Acara MKM oleh Onna Bustang, tetapi juga materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi oleh Dosen Hukum Tata Negara FH-UH Kasman Abdullah. Menurut Muchtadin, meteri Hukum Acara MK perlu dipaparkan karena merupakan rujukan Hukum Acara MKM. (RTW)