![]() |
Suasana Kongres Kema FH-UH, Jumat (27/12). |
Makassar, Eksepsi Online-Hari Pertama Kongres Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (Kema FH-UH) di aula Prof Manggau, Jumat (27/12), dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita. Namun karena tidak kuorum, sidang baru dimulai pukul 11.30 Wita. Setelah sidang dibuka, akhirnya dipending lagi hingga selesai Salat Jumat. Sidang akhirnya dimulai kembali pukul 14.40 Wita. Namun kembali dipending 2 x 5 menit karena tidak kuorum. Tidak kuorumnya sidang karena jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) selaku penyelenggara dan presidium sidang sementara hanya 6 orang, jumlah hakim Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) 2 orang, dan tidak hadirnya pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Konstitusi Kema FH-UH, kongres dianggap kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 tambah 1 dari jumlah anggota Kema FH-UH. Selanjurnya ayat (2) menetapkan bahwa apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 30 menit. Akhirnya, ayat (3) menetapkan bahwa setelah diadakan penundaan, maka sidang dilanjutkan dan langsung dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 tambah 1 dari 12 orang anggota DPM, 1/2 tambah 1 dari 5 orang anggota MKM, 1/2 tambah 1 perwakilan dari 11 UKM, dan pengurus inti BEM FH-UH.
Setelah kesekian kalinya dipending, akhirnya pada pukul 15.40 Wita sidang dimulai setelah kuorum. Sidang kali ini membahas rancangan agenda kongres. Setelah melalui pembasan yang alot oleh para peserta sidang, pada pukul 21.53 Wita, akhirnya agenda kongres disahkan. Agenda kongres disepakati terbagi menjadi sidang pembukaan dan sidang pleno. Sidang pembukaan terdiri dari: Pembahasan dan Penetepan Agenda Sidang, Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib, serta Pemilihan dan Penetapan Presidium Sidang. Sedangkan sidang pleno terdiri dari: (1) Meminta Laporan Pengawasan DPM, (2) Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban MKM, (3) Menetapkan dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban BEM, (4) Pembahasan, Pemilihan, dan Penetapan Pejabat Sementara Kema FH-UH, (5) Pembahasan dan Penetapan Konstitusi, (6) Melantik Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM berdasarkan Hasil Pemilu Raya, serta (7) Melantik Anggota DPM berdasarkan Hasil Pemilu Raya.
Kurangnya animo anggota Kema FH-UH terlibat dalam kongres terlihat dengan jumlah peserta yang hadir hanya 29 orang. Melihat kenyataan tersebut, Presiden BEM demisioner Nurdiansah menilai memang sangat sulit untuk menghadirkan 1/2 ditambah 1 anggota kema FH-UH untuk kuorum. Ia menilai, asalkan persyaratan kuorum sesuai Pasal 17 ayat (3) Konstitusi Kema terpenuhi, sidang kongres harus diselenggarakan, dan keputusannya mengikat untuk semua anggota Kema FH-UH. Meskipun demikian, ia mengharapkan agar Kema FH-UH banyak berpartisipasi dalam kongres. “Saya harap sosialisasi kongres dimaksimalkan lagi oleh DPM, dan setiap pengurus lembaga kemahasiswaan dan UKM agar mengajak teman-temannya ikut kongres,” harapnya.
Ditengarai kurang sosialisasi, Ketua DPM demisioner Agam Abdul Haq menyatakan pihaknya telah menyurati lembaga kemahasiswaan dan UKM, serta menyampaikan informasi penyelenggaraan kongres melalui media sosial. Namun menurutnya, sosialisasi tidak dapat dilakukan secara maksimal, seperti pembuatan spanduk karena tidak adanya dana penyelenggaraan kongres. Dana saat ini katanya berasal dari dana pribadi anggota DPM.
Selain itu, penyelenggaraan kongres juga dianggap kurang tepat karena aktivitas perkuliahan semester ganjil telah selesai, sehingga kurang anggota Kema FH-UH ke kampus. Menanggapi hal tersebut, Agam mengatakan, rencananya kongres diadakan sebelum periode kepengurusan DPM dan BEM berakhir tanggal 29 Desember, setelah diselenggarakannya Pemilu Raya. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan jabatan BEM dan DPM. Namun tidak terselenggaranya pemilu raya sebagaimana rencana awal mempengaruhi jadwal kongres. Bahkan, pendaftaran anggota Kema FH-UH sebagai Panitia Pemilihan Umum (PPU) saja berlarut-larut. Akibatnya, jadwal kongres pun diundur dan diselenggarakan dengan batas waktu tanggal 29 Januari. “Sebenarnya kami berencana melaksanakan kongres pada saat orang masih kuliah. Namun ditundanya pemilu, termasuk lambatnya anggota Kema mendaftar diri menjadi anggota PPU, membuat screeningcalon anggota PPU memakan waktu yang lama. Akibatnya kongres pun lambat diselenggarakan,” ungkapnya.
Pada awalnya, kongres dijadwalkan berlangsung Jumat-Minggu (27-29/12). Ditakutkan tidak kuorum untuk sidang selanjutnya karena bertepatan hari libur, akhirnya sidang disepakati dipending hingga hari senin tanggal 6 Januari 2014, pukul 10.00 Wita, di Aula Prof Manggau FH-UH. (RTW)