web analytics
header

Buruh Belum Puas dengan Kebijakan Pemkot

Makassar, Eksepsi Online-Setelah Upah Minimum Kota (UMK) Makassar telah ditetapkan oleh Pemkot naik menjadi 1,9 juta rupiah dari 1,5 juta rupiah, ternyata belum membuat para buruh puas. Pasalnya tuntutan para buruh yang telah menggelar aksi mogok nasional lalu ini tidak dikabulkan sepenuhnya. Salah satu kebijakan yang masih membayang-bayangi kesejahteraan buruh adalah out sourscing.
Ilustasi: http://pontianak.tribunnews.com/
“Okelah gaji Rp 1,9 juta, tapi seharusnya pemerintah menghilangkan kebijakan perusahaan yang mengancam buruh setiap saat bisa di PHK”, ujar Ratna, salah satu buruh di KIMA.
Kenaikan upah yang hanya bersurplus 400 ribu rupiah itu juga turut disyukuri oleh Ratna. Meskipun tuntutan yang mereka layangkan waktu lalu adalah sebesar 2,2 juta rupiah.

Respons tersebut muncul setelah Dinas Tenaga Keja (Disnaker) Kota Makassar menyampaikan kenaikan UMK tersebut, Rabu lalu (1/1). “Kami siap mengawal dan mengawasi penerapan UMK Rp 1,9 juta ini, sebagai aturan baru Pemkot ini, dan jika ada perusahaan yang melaanggar maka kami akan tindaki sesuai aturan yang berlaku,” jelas Andi Bukti, Kepala Disnaker Kota Makassar. (Dim/diolah dari berbagai sumber)

Related posts: