Alat daftar hadir sidik jari untuk pegawai FH-UH |
Makassar, Eksepsi Online-Kehadiran pegawai pada waktu kerja di Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) kini dikontrol dengan daftar hadir sidik jari. Saat ditemui di ruangannya, Jumat (24/1), Kepala Tata Usaha FH-UH, Muhammad Djafar Rewa, mengatakan alat seharga lebih Rp 2 juta itu difungsikan sejak tanggal 13 Januari 2014.
Melalui kebijakan itu, pada jam masuk kerja pukul 07.30 Wita, para pegawai akan melakukan deteksi kehadiran. Selanjutnya, pada saat jam kerja berakhir pada pukul 16.00 Wita, pegawai akan melakukan deteksi sidik jari kembali. Kecuali pada pada hari kerja yang lain, pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 16.30 Wita. Muhammad Djafar mengatakan sebanyak 56 pegawai FH-UH melakukan deteksi kehadiran dengan sidik jari. Terdiri dari 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 25 pegawai honorer.
Ditemui di ruang Dapur Jurnal, Wakil Dekan II FH-UH, Anshori Ilyas, menyatakan bahwa daftar hadir dengan sidik jari lebih baik, karena dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan itu akan meningkatkan etos kerja pegawai, termasuk datang tepat waktu kerja.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kehadiran pegawai sesuai waktu kerja menjadi dasar pemberian tunjangan kerja. Untuk itu, pembenahan daftar hadir dilakukan. “Yang jelas, tunjangan kerjanya akan dipotong. Jadi, tunjangan kerja itu dasar pertamanya adalah kehadiran. Jadi kalau kehadiran sudah terpenuhi, maka yang lain akan dapat dipertimbangkan,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mahasiswa dapat meningkatkan pelayanan di FH-UH. “Dengan adanya absen sidik jari ini, mungkin dapat menjadi warning bagi pegawai agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini juga akan membuat kehadiran pegawai terkontrol dengan baik,” ungkap mahasiswa FH-UH angkatan 2011, Afdhal Hidayat. (RTW)