Makassar, Eksepsi Online-Polemik pembatalan sidang proposal Ara, sapaan Rabiatul Adawiyah, berlanjut. Pasalnya Ketua Bagian Hukum Acara FH-UH, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, berargumen lain terkait hal ini. Menurutnya, bagian yang ingin dimasuki oleh mahasiswa merupakan hak dari mahasiswa sendiri.
“Seharusnya tidak ada paksaan bagi mahasiswa yang ingin masuk ke bagian mana pun,” ungkapnya, saat ditanyai oleh Eksepsi Online di Ruang Akademik FH-UH, Senin (3/3).
Syukri melanjutkan, Bagian Hukum Acara tidak mensyaratkan adanya peraturan tertentu bagi mahasiswa yang ingin mengajukan judul skripsi di bagiannya. “Sebenarnya lebih tepat jika ditanya langsung kepada Wakil Dekan I. Tapi bagi saya, ini kasus tidak ada yang dilanggar oleh mahasiswinya. Judulnya memang ada unsur perdata dan acara. Jadi mahasiswinya bisa pilih masukkan ke perdata atau acara. Kok malah mau dikomdis?,” lanjutnya
Berhubungan dengan hal tersebut, Prof Dr Anwar Borahima SH MH membantah pendapat itu. “Ini (kurikulum, red) dibahas oleh institusi. Bukan orang per orang. Jadi peraturan dari kurikulum itu berlaku kompeherensif. Tidak boleh bagian menentukan sendiri,” bantahnya.
“Yang kedua, judul kasus yang diajukan oleh mahasiswi ini sementara berjalan di pengadilan. Dan itu seharusnya tidak etis dibahas di penelitian. Bahkan hakim pun tidak boleh mengomentari kasus yang sedang berjalan di pengadilan. Makanya, kenapa bisa diterima judulnya,” tutur Anwar saat mengungkapkan alasannya untuk menggugat judul dari Ara.
Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH, Wakil Dekan I FH-UH, sampai dengan diturunkannya berita ini tidak dapat ditemui. Padahal kru Eksepsi Online sudah berupaya menghubunginya melalui telepon. Sayangnya, telepon tersebut tidak diangkat oleh Abrar. (Dim)
Berita Terkait: Kasus Ara
Pindah Bagian, Dosen Ancam Komdis