web analytics
header

Masalah Ara, Akibat Kurang Sosialisasi Kurikulum


Abrar Saleng (Wakil Dekan I FH-UH)/www.unhas.ac.id
Makassar, Eksepsi Online-Prof Dr M Syukri Akub SH MH (Ketua Bagian Hukum Acara), sesuai dengan pemberitaan Eksepsi Online kemarin, bertentangan dengan pendapat Prof Anwar Borahima. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menjadi persyaratan bagi mahasiswa yang ingin memasukkan judul di salah satu bagian.
Di samping itu, Andi Syahwiyah SH MH (Dosen Bagian Hukum Acara), yang juga menjadi tempat Rabiatul Adawiyah (Ara) mengonsultasikan judulnya memberikan penjelasan. “Saya juga tidak tahu bahwa ada peraturan kurikulum seperti demikian. Makanya sekarang saya sedang baca-baca aturannya,” jelasnya di Ruang Akademik, Senin (3/3).
Berhubungan dengan hal itu, Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH, Wakil Dekan (WD) I FH-UH hanya mengatakan, bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kurikulum tersebut sejak awal tahun perkuliahan. “Tidak ada yang kurang. Semuanya sudah disosialisasikan sejak awal,” ujarnya.
Terkait dengan komentar itu, Andis, sapaan akrab Andi Syahwiyah mengatakan, “Saya lebih berharap agar dari pihak WD I, Prof Anwar, dan  mahasiswinya bisa duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.” (Dim)

Berita Terkait: Kasus Ara
Kasus Ara Tidak Perlu Dikomdis 

Related posts: