Makassar, Eksepsi Online-Prof Dr Anwar Borahima SH MH memberikan keterangannya ihwal gugatannya terhadap judul penelitan Rabiatul Adawiyah (Ara). Anwar yang bersikukuh ingin memajukan kasus ini ke Komdis FH-UH berpendapat, bahwa Ara telah melanggar salah satu pasal dalam peraturan Komdis, yakni pemalsuan.
“Itu termasuk pemalsuan. Bagaimana dia bisa kasih masuk judul di bagian itu (Acara, red) kalau dia belum ambil mata kuliah pilihannya,” ujarnya, Senin (3/3).
Sementara itu, sesuai dengan pernyataa Ara yang sempat diberitakan Eksepsi Online kemarin, dirinya tidak melakukan pemalsuan sama sekali terkait berkas-berkas administrasinya. “Saya sudah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Dari transkrip nilai, Form A, hingga Form F. Tidak ada yang saya palsukan”. Demikian kutipan wawancaranya yang telah diberitakan pada berita Eksepsi Online yang berjudul “Pindah Bagian, Dosen Ancam Komdis” Selasa (4/3). (Dim)
Berita Terkait: Kasus Ara
Pindah Bagian, Dosen Ancam Komdis
Kasus Ara Tidak Perlu Dikomdis