![]() |
| Kasman Abdullah (Sekretaris Senat FH-UH)/Pribadi |
Makassar, Eksepsi Online-Polemik kasus Ara berlanjut. Pasalnya, Kurikulum FH-UH Tahun 2011 yang termuat dalam Buku Panduan Program Studi Ilmu Hukum Strata I (satu) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mengundang kerancuan dengan interpretasi yang dikemukakan oleh Prof Anwar Borahima (Ketua Bagian Hukum Perdata) dan Prof Abrar Saleng (Wakil Dekan I FH-UH) pada pemberitaan Eksepsi Online lalu.
Dalam Bagian III di buku tersebut, telah dimuat Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Adapun penjabaran ketentuannya, dapat dilihat di bawah ini.
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum = 145 sks, yang terdiri atas:
a. Kurikulum inti =66 sks
b. Kurikulum institusional = 82 sks, yang terdiri atas:
i. Kurikulum wajib Universitas = 24 sks
ii. Kurikulum wajib Fakultas = 47 sks
iii. Kurikulum mata kuliah pilihan = 8 sks
Untuk mahasiswa, matakuliah pilihan yang diambil minimal 8 sks.
Untuk matakuliah pilihan, ditetapkan sebagai pilihan terbuka.
Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ko-kurikuler yang setara 1 sks.
Matakuliah ko-kurikuler bukan merupakan matakuliah binaan Bagian, tetapi menjadi binaan Fakultas, dalam hal ini dikoordinir oleh Pembantu Dekan III.
Jenis kegiatan ko-kurikuler ditentukan oleh Pimpinan Fakultas.
|
Sumber: Buku Panduan Program Studi Ilmu Hukum Strata I (satu) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 2012
Dalam ketentuan nomor 2 dan nomor 3, Kasman Abdullah SH MH, Sekretaris Senat FH-UH berkomentar, “Menurut pemahaman saya, sesuai dengan ketentuan ini (di atas, red), seharusnya tidak perlu mahasiswa ambil matakuliah pilihan sesuai dengan bagian. Yang penting 8 sks,” ujarnya di depan Dapur Jurnal, Kamis (6/3) pada Eksepsi Online.
Berkaitan dengan hal itu, Achmad SH MH, salah satu pembimbing Ara, berpendapat. “Ketentuan nomor 2 dan nomor 3 tersebut yang sebenarnya butuh penafsiran yang lebih tegas,” ungkapnya saat ditemui di Perpustakaan FH-UH. (Dim)
Berita Terkait: Kasus Ara
Prof Anwar Tuduh Ara Lakukan Pemalsuan



