![]() |
Kasman Abdullah (Sekretaris Senat FH-UH)/Pribadi |
Makassar, Eksepsi Online-Polemik kasus Ara berlanjut. Pasalnya, Kurikulum FH-UH Tahun 2011 yang termuat dalam Buku Panduan Program Studi Ilmu Hukum Strata I (satu) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mengundang kerancuan dengan interpretasi yang dikemukakan oleh Prof Anwar Borahima (Ketua Bagian Hukum Perdata) dan Prof Abrar Saleng (Wakil Dekan I FH-UH) pada pemberitaan Eksepsi Online lalu.
Dalam Bagian III di buku tersebut, telah dimuat Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Adapun penjabaran ketentuannya, dapat dilihat di bawah ini.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum = 145 sks, yang terdiri atas:
a. Kurikulum inti =66 sks
b. Kurikulum institusional = 82 sks, yang terdiri atas:
i. Kurikulum wajib Universitas = 24 sks
ii. Kurikulum wajib Fakultas = 47 sks
iii. Kurikulum mata kuliah pilihan = 8 sks
Untuk mahasiswa, matakuliah pilihan yang diambil minimal 8 sks.
Untuk matakuliah pilihan, ditetapkan sebagai pilihan terbuka.
Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ko-kurikuler yang setara 1 sks.
Matakuliah ko-kurikuler bukan merupakan matakuliah binaan Bagian, tetapi menjadi binaan Fakultas, dalam hal ini dikoordinir oleh Pembantu Dekan III.
Jenis kegiatan ko-kurikuler ditentukan oleh Pimpinan Fakultas.
|
Sumber: Buku Panduan Program Studi Ilmu Hukum Strata I (satu) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 2012
Dalam ketentuan nomor 2 dan nomor 3, Kasman Abdullah SH MH, Sekretaris Senat FH-UH berkomentar, “Menurut pemahaman saya, sesuai dengan ketentuan ini (di atas, red), seharusnya tidak perlu mahasiswa ambil matakuliah pilihan sesuai dengan bagian. Yang penting 8 sks,” ujarnya di depan Dapur Jurnal, Kamis (6/3) pada Eksepsi Online.
Berkaitan dengan hal itu, Achmad SH MH, salah satu pembimbing Ara, berpendapat. “Ketentuan nomor 2 dan nomor 3 tersebut yang sebenarnya butuh penafsiran yang lebih tegas,” ungkapnya saat ditemui di Perpustakaan FH-UH. (Dim)
Berita Terkait: Kasus Ara
Prof Anwar Tuduh Ara Lakukan Pemalsuan