web analytics
header

Hadapi AFTA, Negara ASEAN Butuh Persiapan

Serius. Suasana video conference ALSA LC Unhas di FH-UH, Kamis (6/3).

Makassar, Eksepsi Online-Asian Law Students Associaton Local Chapter Unhas (ALSA LC Unhas) bekerjasama dengan ALSA Lc Universitas Sriwijaya (Unsri) mengadakan Video Conference, Kamis (6/3) di Ruang Video Conference Laica Marzuki Fakultas Hukum Unhas (FH-UH).

ALSA Lc Unsri selaku tuan rumah, juga turut mengundang ALSA Lc Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, ALSA Lc Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Video Conference ALSA kali ini mengangkat tema “Masyarakat Ekonomi ASEAN Dalam Perspektif Hukum Internasional.”

Syahmin AK SH MH, selaku pemateri pertama dari Unsri, membahas kesiapan negara ASEAN dalam menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA), dalam perspektif organisasi internasional. Pembicara lainnya, Prof Dr Juajir Sumardi SH MH membahas kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat adanya ASEAN Free Trade Area (AFTA).

Juajir mengatakan, Indonesia harus menyiapkan seperangkat kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang berpihak pada kepentingan nasional, untuk menghadapi keberlakuan ASEAN Economic Community tahun 2015 mendatang.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Perdagangan yang baru pada tanggal 7 Februari 2014 yang lalu, pemerintah Indonesia seyogianya segera menerbitkan peraturan pelaksanaannya, dan menyiapkan pelaku-pelaku ekonomi dan perdagangan dalam negeri untuk menjadi tangguh dan kompetitif, agar dapat bersaing dengan pelaku usaha dari negara-negara ASEAN lainnya,” tambah Juajir.

Sementara itu, Nurul Apriliani Anwar, selaku Manager of External Affairs Departement ALSA Lc Unhas, berharap kegiatan ini (video converence, red) dapat lebih meningkatkan persaudaraan dengan ALSA Lc lain, juga menambah ilmu dalam bidang hukum internasional terutama lebih memperdalam wawasan mengenai pasar ekonomi ASEAN dalam menghadapi ASEAN Economic Community di tahun 2015 mendatang.

“Vicon kali ini bertujuan sebagai sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai hukum internasional serta memberikan pandangan tentang permasalahan pada masyarakat ekonomi ASEAN dalam perspektif hukum internasional,” tambah Nurul. (Nrj)

Related posts: