web analytics
header

Pembimbing II Beri Lampu Hijau Untuk Penelitian Ara

Fakultas Hukum Unhas/http://okkyirmanita.blogspot.com/2011/04/taman-fakultas-hukum-unhas.html

Makassar, Eksepsi Online-Salah satu pembimbing Rabiatul Adawiyah (Ara), memberi komentar terkait gugatan Prof Anwar Borahima. Achmad SH MH (Pembimbing II Ara) mengungkapkan, bahwa sidang atau seminar proposal dari Ara yang berlangsung pada hari Jumat (28/2) silam telah menetapkan bahwa proposal dari mahasiswi yang bersangkutan layak untuk diteruskan penelitiannya.
“Panitia seminar berkesimpulan bahwa judul ini layak. Kalau kemudian muncul persoalan, kita kembalikan kepada Bagian dan Pimpinan Fakultas,” ungkapnya pada Eksepsi Online Kamis, (6/3).
Achmad juga sangat menyayangkan kasus yang menimpa mahasiswi bimbingannya tersebut. “Kalau dari awal si mahasiswa tidak boleh lanjut, seharusnya sejak awal Pimpinan Bagian tempat dia mengajukan judul, memberi tahu memang bahwa mahasiswa ini tidak boleh lanjut,” terusnya.
Dosen pengajar matakuliah Hukum Perdata tersebut juga berpendapat, bahwa Kurikulum 2011 yang dipermasalahkan itu nampaknya masih kurang sosialisasi. “Boleh jadi kurikulum tahun 2011 ini yang belum sempat tersosialisasi kepada dosen, mahasiswa, dan pegawai,” tambahnya.
Berseberangan dengan itu, Prof Anwar yang masih memperdebatkan judul tersebut, beropini lain. Sebagaimana yang telah diungkapkannya pada pemberitaan Eksepsi Online lalu, dirinya menekankan bahwa judul penelitian Ara tidak layak dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena kasus yang diangkat masih sementara berjalan di pengadilan. (Dim)


Berita Terkait: Kasus Ara
Di Atas Kertas, Tidak Ada yang Dilanggar Ara
Bagian Acara dan Bagian Perdata Beda Persepsi 

Related posts: