![]() |
Ujian. Salah seorang mahasiswa mengikuti ujian proposal di Bagian Hukum Pidana FH-UH. |
Makassar, Eksepsi Online- Pelaksanaan ujian skripsi pada Bagian Hukum Pidana untuk program Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), tidak sesuai aturan. Hal ini disebabkan karena banyak mahasiswa yang memilih judul skripsi pada bagian tersebut.
Seperti ujian pada 28 Februari lalu, ada tiga belas mahasiswa yang menjalani ujian. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Akademik FH-UH, mengatakan, menurut Surat Keputusan (SK) Pimpinan Fakultas, jumlah mahasiswa yang dapat mengikuti ujian adalah tiga orang per hari setiap bagian.
“Namun, karena mahasiswa lebih banyak mengambil bagian Hukum Pidana, maka aturan ini mendapat kebijakan dari pimpinan fakultas,” ucap Sri saat ditemui di ruang Akademik, Jumat (7/3). Dia menambahkan, Akademik hanya memfasilitasi jadwal ke bagian.
Di hari yang sama, Ketua Bagian Hukum Pidana, Prof Dr Muhadar SH MH menjelaskan, ujian skripsi Bagian Pidana tidak memiliki jumlah batasan pada kondisi-kondisi tertentu. Menurutnya, mahasiswa yang mengambil Bagian Hukum Pidana mencapai 80 persen. Bagian Pidana berusaha mengakomodir mahasiswa, mulai dari angkatan 2010 hingga yang terancam Drop Out (DO).
Kata Muhadar, jika pelaksanaan ujian diterapkan sesuai dengan SK, yakni tiga orang per hari, maka, Bagian Hukum Pidana tidak bisa berjalan dengan baik. “Kami tidak mau merugikan mahasiswa. Maka, kami beri kebijaksanaan, dengan catatan, tetap mengikuti presedur ujian dan aturan akademik,” jelas Muhadar, yang juga Ketua Komisi Disiplin (Komdis) FH-UH.
Membeludaknya jumlah mahasiswa yang ujian skripsi di hari yang sama, juga diakibatkan karena waktu wisuda yang semakin mendekat. Muhadar kembali menjelaskan, membahas masalah efektif tidaknya ujian tersebut, tergantung dari situasi ujian. “Jika ingin melihat kualitas mahasiswa, bisa dilihat dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)-nya,” tuturnya.
FH-UH memiliki beberapa bagian. Di antaranya, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara (HAN), serta Hukum Masyarakat dan Pembangunan (HMP). Prosedur penetapan jumlah peserta dan waktu ujian, sebelumnya diatur masing-masing bagian. Sekarang, dialihkan ke Akademik.
“Sebaiknya ujian skripsi, dalam hal penetapan waktu dan jumlah mahasiswa yang ujian, dikembalikan seperti dulu (ke bagian) dengan menyiapkan tenaga Administrasi,” harap Muhadar. (Satriani Pandu/Magang)