Makassar, Eksespsi Online-Moratorium atau pemberhentian sementara praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, dinilai hanya digunakan untuk memperkuat posisi tawar TKI. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Haedir, Koordinator Divisi Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, pada Dialog Hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Unhas (LPMH-UH), Rabu, (16/4).
Dialog yang diadakan di Aula Harfin A Tumpa Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) itu, mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi TKI di Luar Negeri”. Haedir menambahkan, “Dengan adanya moratorium, maka Indonesia dapat lebih mempersiapkan pengakomodiran keselamatan dan kesejahteraan TKI di luar negeri.”
Namun di lain pihak, Kadaruddin SH MH DFM, akademisi dari FH-UH yang turut diundang sebagai pemateri, menyampaikan bahwa moratorium pada praktik itu sudah pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Moratorium tersebut hanya diberlakukan pada negara Arab Saudi. “Meskipun pemerintah sudah mengupayakan, namun tetap saja pelanggaran dan kejahatan terhadap TKI masih ada,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian acara Anniversary ke-19 LPMH-UH. Dua agenda sebelumnya adalah penyuluhan hukum dan pameran foto, yang telah terlaksana pada Sabtu lalu. Adapun acara puncaknya adalah pada malam temu alumni yang akan diadakan pada hari Jumat besok. (Fyk)