web analytics
header

Kuliah Umum Bersama Wamen PAN-RB Prof Eko Prasojo

Nampak Wamen PAN-RB Prof Eko Prasojo saat membawakan kuliah umum di FH-UH, Jumat (20/6)

 

Nampak Wamen PAN-RB Prof Eko Prasojo saat membawakan kuliah umum di FH-UH, Jumat (20/6)
Nampak Wamen PAN-RB Prof Eko Prasojo (tengah) saat membawakan kuliah umum di FH-UH, Jumat (20/6)

Makassar, Eksepsi Online-Setelah diundangkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 15 januari 2014, Jumat (20/6), Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Prof Eko Prasojo membawakan kuliahan umum di ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas (FH-UH). Kuliah umum yang dimulai pada pukul 13.30 Wita diikuti oleh civitas akademik FH-UH. Tema pembahasan adalah Reformasi Birokrasi dalam Manajemen Pelayanan. Dalam kegiatan tersebut, Prof Eko Prasojo turut didampingi Guru Besar FH-UH Prof Abrar Saleng dan Prof Achmad Ruslan.

Pada kesempatan itu, Prof Eko Prasojo memulai dengan memaparkan tantangan yang dihadapi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Dia pun menyinggung karut-marut birokrasi pemerintahan, termasuk persoalan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Menurutnya, masalah utama yang dihadapi Indonesia adalah lemahnya efektivitas pemerintahan akibat buruknya birokrasi. Itu diperparah juga oleh sistem kontrol terhadap penyelenggara negara yang belum baik, termasuk bagi pegawai negeri. Oleh karena itu, penegakan aturan dalam UU ASN dinilainya akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut. “Dalam undang-undang ini, kinerja menjadi tolok ukur bagi aparatur negara. Kalau kinerjanya kurang baik, dia bisa dimutasi atau pengkatnya bisa diturunkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Prof Eko Prasojo juga memaparkan survei terhadap pemerintahan Indonesia. Salah satunya yaitu survei efficiency of bureaucracy 2012 yang menematkan Indonesia dalam urutan ke-8 dari 10 negara ASEAN sebagai negara yang memiliki poin buruk terhadap efisiensi kinerja pemerintahan. Namun menurutnya, keadaan tersebut bisa diubah dengan pemanfaatkan potensi berupa, pengelolaan sumber daya alam yang baik, perbangunan sumber daya manusia, penguatan institusi pemerintahan, serta pemeliharaan nilai-nilai kemasyarakatan.

Di akhir perkuliahan, Prof Eko Prasojo juga memaparkan keunggulan konsep kepegawaian negara dalam UU ASN. Selain dijadikan sebagai sebuah profesi, aparatur sipil negara juga akan ditata dengan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. “Diharapkan sistem ini mampu mengoptimalkan kinerja pegawai pemerintahan dan memperbaiki sistem yang yang ada, sehingga berdampak pada berkurangnya angka praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu bisa karena penilaian terhadap pegawai didasarkan pada kompetensi,” jelasnya. (Jul)

Related posts: