web analytics
header

DPD Berinisiatif Revisi UU BPK

Seminar Penelitian Empirik Usul Inisiatif DPD RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Ruang Senat Lt 2 Rektorat Unhas, Kamis (4/9).

 

Seminar Penelitian Empirik Usul Inisiatif DPD RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Ruang Senat Lt 2 Rektorat Unhas, Kamis (4/9).
Seminar Penelitian Empirik terkait usul inisiatif DPD dalam penyusunan RUU perubahan atas UU BPK di Ruang Senat Lt 2 Rektorat Unhas, Kamis (4/9).

Makassar, Eksepsi Online-Menilai sejumlah ketentuan dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) kurang tepat, Komite IV DPD berinisiatif menggarap  RUU tantang perubahan atas UU BPK tersebut. Bertempat di Ruang Senat Lt 2 Rektorat Unhas, Kamis (4/9), Anggota Tim Ahli DPD terkait perubahan UU BPK mengadakan seminar untuk menyerap usul dari kalangan akademisi Unhas.

Pokok-pokok pemikiran revisi UU BPK diungkapkan Bagus Prihmono Aji selaku anggota tim ahli DPD. Hal itu terkait kompetensi anggota BPK, Independensi calon anggota BPK, proses pemilihan anggota BPK, ruang lingkup tugas pemeriksaan BPK, ruang lingkup kewenangan BPK dalam memberikan pertimbangan atas rancangn pemngendalian intern pemerintah, ketiadaan keterlibatan parlemen dalam penetapan standar pemeriksaan keuangan negara, kode etik BPK, mekanisme penyampaian laporan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh akuntan publik, pemberhentian anggota BPK, dan pemeriksaan sistem pengendalian mutu BPK.

“Kita ingin fokus pada integritas anggota BPK, kompetensi anggota BPK, serta pengaturan kewenangan BPK yang tetap bebas dan mandiri sesuai rambu-rambu dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Bagus.

Dalam menjaga independensi anggota BPK, Dosen Fakultas Hukum Unhas Muh Hasrul yang hadir sebagai pembicara menilai pentingnya menetapkan ketentuan bahwa calon anggota BPK harus melapaskan keanggotaannya beberapa tahun di partai politik. Selain itu, ia menilai sistem rekrutmen anggota BPK melalui panel ahli yang dibentuk oleh DPR bersama DPD patut untuk diterapkan. “Penting untuk menciptakan mekanisme perekrutan anggota DPD yang lepas dari kepentingan politik,” ungkapnya.

Persoalan lain yang menurut Muh Hasrul penting diperhatikan dalam revisi UU BPK adalah terkait hubungan BPK dengan institusi penegak hukum dalam menindaklanjuti jika terjadi pelangaran hukum. Selain itu, juga mengenai sistem koordinasi BPK dengan institusi pemeriksa atau pengawas keuangan negara di tingkat daerah.

Pembicara lain, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas M Natsir Kadir menilai bahwa weweng BPK dalam Perubahan UU BPK nantinya perlu diperluas, yaitu mencakup pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah desa. Itu terkait dengan UU Desa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Mengingat jumlah seluruh desa di Indonesia sebanyak 73.000, ditambah lagi dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota, ia mengusulkan perlunya penambahan anggota BPK.

Selain di Unhas, Komite IV DPD juga telah mangadakan acara serupa di Universitas Sumatera Utara dan Universitas Gajah Mada. Pekan depan rencananya tim ahli DPD tersebut akan mengadakan finalisasi naskah akademik RUU perubahan atas UU BPK. Selanjutanya, naskah akademik akan disampaikan ke DPR pada akhir September.

Related posts: