web analytics
header

Dekan FH-UH: Pengaturan Kokur Bukan Urusan Organisasi Kemahasiswaan

Makassar, Eksepsi Online-Dekan Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) Prof Farida Patittingi menyatakan bahwa Ko-kurikuler (kokur) merupakan mata kuliah, bukan urusan lembaga kemahasiswaan. Pengaturan prosedur pelaksanaannyapun merupakan ototitas pihak fakultas, termasuk untuk menentukan organisasi pelaksana kokur. Menurutnya, kedudukan organisasi kemahasiswaan hanya sebagai mitra pelaksanaan kokur. “Kokur itu merupakan mata kuliah yang dikelola oleh fakultas. Bahkan bukan mahasiswa yang memberi nilai. Mahasiswa hanya melaksanakan. Masalah penilaiannya dikonsultasikan dengan dosen pendamping,” jelasnya, Senin (13/10).

Prof Farida lebih lanjut mengatakan bahwa tujuan kokur diadakan adalah untuk menyediakan wadah peminatan, bakat, dan keilmuan kepada mahasiswa. Penetapan pelaksana kokur didasarkan pada spesifikasi bidang dan kelayakan suatu organisasi kemahasiswaan. Ia menyatakan bahwa pelaksana kokur tidak tertutup pada organisasi Intra, yaitu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) saja. “Ini mata kuliah, dan mata kuliah bukan kewenangan UKM. Untuk mengatur, kami yang meminta kerjasama untuk melaksanaakn kegiatan ko-kurikuler ini. Jadi kita tidak melihat itu ektra atau intra, karena ini tidak terkait dengan pengembangan kegiatan kemahasiswaan secara langsung. Tetapi bagaimana menyediakan sebanyak mungkin wadah untuk peminatan kepada mahasiswa, siapa tahu bakat minatnya ada pada wilayah tersebut,” jelasnya.

Pandangan lainnya diungkapkan Wakil Dekan III FH-UH Romi Librayanto yang juga penanggung jawab kokur. Ia menilai bahwa tidak ada hubungan yang mengikat antara organisasi kemahasiswaan dengan kokur. Kokur menurutnya merupakan mata kuliah yang format pelaksanaannya ditentukan oleh pihak fakultas. Ia mencontohkan mata kuliah kokur jurnalistik yang tidak dinamakan kokur UKM LPMH. Oleh karena itu, pelaksaanaan kokur tidak tentu pada satu organisasi, tetapi dapat berubah tergantung pada kebijakan pihak fakultas. “Tidak ada hubungannya. Itu kan mata kuliah. Cuma selama ini, dilonggarkan toh (pelaksanaan kokur oleh organisasi intra atau UKM, Red), sehingga dianggap kebiasaan,” jelasnya.

Ditanya mengenai definisi organisasi kemahasiswaan dalam beberapa peraturan yang hanya mengakui organisasi intra, Romi mengatakan bahwa itu merupakan definisi organisasi kemahasiswaan dalam pelaksanaan ektrakurikuler, bukan pelaksanaan kokur.  “Jadi di kurikulum kita masih itu yang berlaku, bahwa ko-kurikuler merupakan 1 SKS yang bentuknya ditetukan oleh fakultas. Kesalahan yang dilakukan selama ini, seperti hari kemarin (pelaksanaan kokur oleh lembaga kemahasiswaan pada sabtu (11/10), Red) merupakan kampanye UKM, bukan mengajar kokur,” jelasnya.

DI sisi lain, Direktur UKM ALSA LC Unhas Ahmad Tojiwa Ram menyatakan bahwa pelaksana kokur harusnya organisasi intra fakultas. Ia mendasarkan pada Kepmendiknas No. 192/O/2003 tentang Statuta Unhas, serta Kepmendikbud No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahaiswaan di Perguruan Tinggi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan tersebut, hanya organisasi intra yang diakui sebagai organisasi kemahasiswaan. Selain itu, pada Buku Pedoman Mahasiswa Baru FH-UH Tahun 2014, juga mencantol bahwa pelaksana kokur hanya organisasi intra fakultas. “Kalau berdasarkan peraturan, Statuta Unhas, dan sebagainya, kalau memang organisasi kemahasiswaan yang dimaksud di situ adalah adalah BEM serta UKM di bawahnya, otomatis yang merupakan organisasi kemahasiswaan adalah organisasi intra fakultas,” jelas Ahmad.

Ahmad menyayangkan kurang baiknya komunikasi terkait perubahan konsep pelaksanaan kokur tahun ini, termasuk peralihan kokur Bahasa Inggris dari UKM ALSA ke ILSA. Ia menilai pelaksanaan kokur oleh organisasi ekstra dapat menimbulkan kecemburuan pada organisasi ekstra lainnya. Kalaupun didasarkan pada ciri khas atau spesifikasi bidang peminatan, ia menyatakan bahwa semua organisasi memilikinya. Selain itu, ia menilai bahwa sulit memisahkan tujuan mengajar kokur tanpa pengenalan UKM, karena pelaksana satu mata kuliah kokur dilakukan khusus oleh satu organisasi kemahasiswaan. (RTW)

Related posts: