web analytics
header

Siapa Penyelenggara Kokur, Menuai Polemik

Makassar, Eksepsi Online-Polemik terjadi terkait perubahan konsep penyelenggaraan ko-kurikuler (kokur) yang merupakan mata kuliah wajib Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) dengan bobot 1 SKS. Jika sebelumnya penyelenggaraan kokur hanya dilaksanakan organisasi kemahasiswaan intra fakultas, yaitu sembilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), maka tahun ini, organisasi ekstra pun turut. Organisasi tersebut adalah Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Unhas dan International Law Students Association (ILSA) Unhas.

Pada Pedoman Pelaksanaan Mata kuliah Ko-kurikuler FH-UH Semester Awal 2014/2015, terdapat 11 jenis mata kuliah kokur, yaitu jurnalistik, penulisan karya ilmiah, bahasa Inggris, peradilan semu, seni, bela diri gojukai, sepakbola, bola basket, kerohanian, kepencintaalaman, serta debat hukum dan konstitusi. Sejumlah perubahan pada kokur tahun ini adalah kokur kerohanian yang tidak saja mewadahi peminat kokur beragama Islam, tetapi mencakup agama lain. Selain itu, pembaruan dilakukan dengan diadakannya kokur debat hukum dan konstitusi yang diselenggarakan oleh LeDHaK Unhas.

Perubahan lain, kokur Bahasa Inggris yang sebelumnya diselenggarakan oleh UKM Asian Law Students' Association Local Chapter (ALSA LC) Unhas, kini dialihkan ke ILSA Unhas. Kebijakan ini diambil pihak fakultas agar setiap organisasi hanya mengelola satu mata kokur. Sebelumnya, selain mengelola kokur Bahasa Inggris, ALSA LC Unhas juga mengelola kokur peradilan semu. “Kemarin ketika didiskusikan, dari pada satu UKM mengelola dua, berat kan. Jadi Pak Romi sebagai PD III menyampaikan bagaimana kalau ILSA Prof? saya bilang bagus juga kalau ILSA karena memang dia khusus untuk international law,” jelasnya Dekan FH-UH Prof Farida Patittingi, Senin (13/10).

Prof Farida menjelaskan bahwa penetapan organisasi penyelenggara kokur ditetapkan oleh pihak fakultas karena kokur merupakan mata kuliah. Namun demikian, sejumlah alasan dijadikan pertimbangan. “Kan kita melihat dari kapasitas dari yang bersangkutan (organisasi pelaksana kokur, Red). Kalau kita lihat Bahasa Inggris kan penting. Debat juga kita dapat lihat prestasinya selama ini. Jadi harus ada track record-nya. Itu otoritas fakultas untuk menetapkan bagaimana pewadahan mahasiswa dalam peminatan kokur mereka,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Dekan III FH-UH sekaligus Penanggung Jawab Mata kuliah Kokur Romi Librayanto menegaskan bahwa tidak mesti penyelengara kokur adalah organisasi intra FH-UH, tetapi organisasi ekstra pun bisa. Penetapan tentang pelaksana kokur berada di tangan birokrasi fakultas. Ia menegaskan bahwa kokur merupakan aktivitas akademik yang merupakan urusan pihak fakultas, bukan lembaga kemahasiswaan. Oleh karena itu, fakultas dapat menetapkan organisasi kemahasiswaan mana saja untuk menjadi mitra pelaksana. Selain itu, ia juga berharap mahasiswa mampu membedakan kegiatan keorganisasian dan kokur sebagai kegiatan akademik. Baginya, pelaksanaan kokur tidak seharusnya dijadikan ajang promosi organisasi, tetapi fokus pada pemberian materi mata kuliah kokur. “Buka ko-kurikuler ALSA. Yang ada itu ko-kurikuler Bahasa Inggris. Kenapa ALSA yang jalankan? Karena fakultas menunjuk ALSA. Kalau fakultas mau tunjuk yang lain, itu tidak masalah,” tegasnya, Senin (13/10)

Di sisi lain, Presiden BEM FH-UH menilai bahwa pelaksana kokur seharusnya hanya organisasi intra. Hal itu karena di sejumlah peraturan seperti UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Kepmendikbud No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahaiswaan di Perguruan Tinggi Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, hanya mengakui eksistensi organisasi kemahasiswaan yang bersifat intra.

“Kesalahannya birokrasi sekarang ini karena menyerahkan penyelenggaraan kokur ke lembaga ekstra, sedangkan yang bisa menelenggarakan kokur hanya UKM. Baik itu di pedoman mahasiswa, maupun di konstitusi keluarga mahasiswa FH-UH. Itu yang tidak diketahui lembaga ekstra sehingga mengambil begitu saja, tanpa mengkomunikasikannya terlebih dahulu kepada BEM,” tegasnya, Senin (13/10).

Selain penyelenggaranya, perubahan juga terjadi pada teknis pelaksanaan kokur. Kokur tahun ini didahului dengan pengenalan kokur secara umum oleh organisasi penyelenggara kokur kepada seluruh mahasiswa baru. Kelas besar untuk pengenalan tersebut diselenggarakan secara bergantian oleh organisasi penyelenggara selama dua hari, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 11 dan 18 Oktober. Setelah itu, peserta kokur akan diberikan kebebasan untuk memilih kokur yang diminatinya. (RTW)

 

Related posts: