web analytics
header

Berdasar SK, LeDHaK Nilai Punya Legitimasi Selenggarakan Kokur

Mahasiswa baru mengikuti pengenalan kokur di Aula I-II FH-UH, Sabtu (18/10).

Mahasiswa baru mengikuti pengenalan kokur di Aula I-II FH-UH, Sabtu (18/10).
Mahasiswa baru mengikuti pengenalan kokur di Aula I-II FH-UH, Sabtu (18/10).

Makassar, Eksepsi Online-Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Unhas menilai kewenangannya menyelenggarkan mata kuliah ko-kurikuler (kokur) Debat Hukum dan Konstitusi sah karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK). Hal itu ditegaskan Ketua LeDHaK Unhas Rizal. Ia menyatakan bahwa SK dari pihak dekanat Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) tersebut telah ia terima sehari sebelum pembukaan kokur. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa rumor LeDHaK akan terlibat dalam pelaksanaan kokur diketahuinya sekitar seminggu sebelumnya.

Ditanyai mengenai status LeDHaK sebagai organisasi ekstra FH-UH, yang dinilai sebagian mahasiswa tidak berhak mengelola kokur, Rizal menyatakan bahwa pihaknya punya legalitas dari pihak dekanat. Terlebih menurutnya, pengaturan kokur sebagai mata kuliah merupakan urusan pihak fakultas. Untuk itu, ia meminta jika ada mahasiswa keberatan, agar membicarakannya dengan pihak dekanat. Meskipun demikian, ia berharap harmonisasi dan sinkronisasi tetap dijaga dalam dinamika lembaga kemahasiswaan FH-UH. “Kalau terkait kokur, urusannya jelas antara mahasiswa dengan dekanat, bukan dengan kami. Kami tidak punya urusan sama sekali. Kami bekerja atas nama SK. Kalau tidak ada SK, kami juga tidak bekerja. Dan sekali lagi, kami tidak pernah meminta, dan kami tidak pernah mengemis untuk diberikan kokur,” tegasnya, Senin (20/10).

Lebih lanjut, Rizal menyatakan bahwa LeDHaK siap dalam penyelenggaraan kokur. Garis Besar Rencana Pembelajaran (GBRP) kokur pun telah disusun. “Kan misalnya dalam konteks berdebat, apa-apa saja yang dinilai. Kan ada method, manner, dan matter. Itu yang berusaha kami masukkan dalam GBRP,” jelasnya.

Terkait penetapan LeDHaK Unhas sebagai penyelenggara kokur, Wakil Dekan III sekaligus Penanggung Jawab Mata Kuliah Ko-kurikuler Romi Librayanto, mengakui alasannya karena fakultas membutuhkan mahasiswa yang mahir dalam bidang debat. Tujuannya untuk mengikuti sejumlah kompetisi debat atas nama FH-UH. “Sebenarnya, alasannya kan perkembangan. Debat sudah terlalu banyak juga lomba-lombanya. Bahasa Inggris juga terlalu banyak lomba-lombanya,” ungkapnya, Senin (20/10). “Sudut pandangnya kalau ukuran universitas kan prestasi pasti,” tambah Romi.

Romi juga menegaskan bahwa kokur merupakan mata kuliah wajib fakultas dengan bobot 1 SKS yang pengaturannya merupakan wewenang pimpinan fakultas. Untuk itu, ia menilai bahwa persepsi mahasiswa selama ini keliru karena menyamakan kegiatan ko-kurikuler dengan kegiatan kemahasiswaan.

Di sisi lain, Presiden BEM FH-UH Dhian Fadlhan Hidayat  menilai bahwa penambahan mata kokur dengan dimasukkannya Debat Hukum dan Konstitusi, tidak memiliki landasan. “Kokur ini tidak punya landasan, kenapa dia keluarkan kebijakan untuk menambah kokur, di mana landasannya? Kalau landasannya cuma karena mahasiswa hukum membutuhkan debat, ya itu  bukan landasan. Kalau landasan itu berpedoman pada aturan. Misalnya buku pedoman fakultas hukum yang ditandatangani oleh dekan, di mana kokur itu hanya ada 10. Di situ juga ada kelengkapan organisasi kemahasiswaan pelaksana,” tegas Fadlhan, Senin (20/10).

Fadlhan menilai bahwa dilibatkannya organisasi ekstra dalam penyelenggaraan kokur tidak sesuai aturan. Ia menilai bahwa penyelengggara kokur hanya hak Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai organisasi intra FH-UH. Baginya, sebuah organisasi harus berbentuk UKM jika ingin terlibat dalam penyelenggaraan kokur.

Selain itu, Fadlhan juga menilai bahwa penetapan organisasi ekstra sebagai penyelenggara kokur tidak melalui proses komunikasi yang baik antara pihak dekanat dengan mahasiswa. Untuk itu, ia meminta pihak dekanat dalam mengeluarkan kebijakan terkait persoalan kemahasiswaan, agar membicarakannya terlebih dahulu dengan pihak mahasiswa. “kebijakan-kebijakan misalnya seperti kokur, atau kebijakan lain yang keluar begitu saja, saya rasa itu mengecewakan bagi kita sebagai “anak” mereka. Kita hadir di sini untuk dididik, bukan untuk ditekan, dan bukan untuk menerima perintah begitu saja.

Pada pelaksanaan kokur tahun ini, selain LeDHaK Unhas, organisasi ekstra FH-UH sebagai penyelengggara kokur lainnya adalah International Law Students Association (ILSA) Unhas selaku penyelenggara kokur Bahasa Inggris. Konsep penyelenggaran kokur juga mengalami perubahan pada kokur Kerohanian yang diselenggarakan oleh UKM LD Asy’Syariah MPM FH-UH. Jika sebelumnya hanya diselengarakan kokur bagi peserta beragama Islam, untuk tahun ini agama lain pun diwadahi di mata kokur kerohanian. Namun demikian, UKM LD Asy’Syariah MPM FH-UH tetap sebagai penyelenggara yang akan mengatur pelaksanaan mata kokur kerohanian secara keseluruhan. (RTW)

Related posts: