web analytics
header

WR III Unhas Diduga Nyabu, Mahasiswa Minta Klarifikasi

Unjuk rasa mahasiswa Unhas meminta klarifikasi kasus sabu yang diduga melibatkan Wakil Rektor III Unhas, Jumat (14/11).
Unjuk rasa mahasiswa Unhas meminta klarifikasi diduga keterlibatan Wakil Rektor III Unhas dalam kasus sabu, Jumat (14/11). [RAP]

Makassar, Eksepsi Online-Sejumlah mahasiswa Unhas berorasi di depan Gedung Rektorat Unhas meminta klarifikasi kasus sabu yang menyeret nama Wakil Rektor (WR) III Unhas Prof Musakkir. Aksi berlangsung pukul 14.00 Wita, Jumat (14/11). Presiden BEM FH-UH, Dhian Fadhlan Hidayat selaku orator aksi menilai pemberitaan di sejumlah media telah menciderai nama baik Unhas. Untuk itu, ia meminta agar pihak rektorat segera melakukan klarifikasi dalam bentuk konferensi pers.

Pada aksi yang diinisiasi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) ini, massa juga meminta agar pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Untuk itu, Fadhlan meminta agar pihak rektorat tidak melakukan intervensi. “Unhas, dalam hal ini birokrasi Unhas, harus bersikap pasif terhadap kasus ini. Biarkan pihak kepolisian yang mengusut tuntas kasus ini supaya keadilan bisa ditegakkan,” ungkapnya.

Sebelum ada kejelasan kasus berdasarkan proses hukum, Fadhlan meminta agar seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan. Selain itu, ia juga meminta agar mahasiswa memandang kasus tersebut secara objektif. Terjadinya pertikaian antar mahasiswa di FH-UH pada hari yang sama menyusul kasus tersebut, menurutnya sangat disayangkan.

Kepala Job Placement Center (JPC) Unhas Abdul Rasyid yang menemui pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa kasus tersebut sangat mengagetkan pihak rektorat. Untuk itu, ia meminta agar seluruh pihak tidak membuat kesimpulan mendahului hasil proses hukum. “ini kan masih dugaan. Di pihak kepolisian juga sedang berproses. Jadi tentu kita akan menunggu hasil dari pihak kepolisian yang tentu lebih tahu. Yang pasti tadi kami baca berita bahwa kementerian siap untuk melihat kejadian ini secara jelas. Ini kan negara hukum. Jadi asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” ungkap mantan staf khusus rektor bidang kemahasiswaan Unhas ini.

Sebelumnya, sejumlah media ramai-ramai memberitakan terkait penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dini hari di kamar 312 di Hotel Grand Malibu, Jl Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11). Di lokasi tersebut, polisi menemukan Prof Musakkir yang juga guru besar FH-UH, bersama Dosen FH-UH Ismail Alrip, dan seorang mahasiswi bernama Nilam. Bersama mereka juga didapati dua paket sabu dan alat pengisap. (RTW)

Related posts: