Makassar, Eksepsi Online-Dalam menyokong kegiatan kemahasiswaan, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) Hamzah Halim akan mengoptimalkan kembali peran dosen pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lingkup FH-UH. Untuk itu, seorang dosen akan ditetapkan dekanat sebagai pembina salah satu dari sembilan UKM lingkup FH-UH, baik melalui pergantian, maupun mempertahankan dosen pembina UKM sebelumnya. Fungsi dosen pembina adalah mengarahkan agar UKM lebih berprestasi. “Di SK (surat keputusan)-nya itu, tugas pokoknya adalah memonitoring, membina, mengawasi dalam upaya peningkatan prestasi UKM dan membuat laporan kegiatan per tiga bulan,” kutipnya.
Hal itu ia ungkapkan selepas Rapat Evaluasi Pelaksanaan Matakuliah Ko-kurikuler di ruang Harifin A Tumpa FH-UH, Rabu (10/12). Menurutnya, dengan adanya dosen pembina UKM, pengurus UKM dapat mendiskusikan dan mengkosultasikan permasalahannya sehingga kegiatan UKM lancar dan terarah. Keberadaan dosen pembina juga akan mengintenskan komunikasi antara dosen dengan mahasiswa. Untuk itu, ia menuturkan bahwa penetapan dosen pembina UKM memprioritaskan dosen muda, tidak punya kesibukan berlebih, serta mampu memahami keadaan dan persoalan UKM yang dibinanya.
Ketua Umum UKM Karate-Do Gojukai Riyandi Rukmana menyatakan bahwa keberadaan Dosen Pembina UKM penting sebagai tempat konsultasi. Selain itu, keberadaannya juga akan mengakrabkan dosen dengan mahasiwa. “Penting itu Pembina UKM sebagai tempat konsultasi dan membicarakan persoalan UKM,” ungkapnya mahasiswa angkatan 2011 itu.
SK Dekan FH-UH No. 8654/UN4.6.2/KP.24/2014 tentang Pembina UKM FH-UH Unhas dilayangkan ke seluruh UKM, Kamis (11/12). (RTW)