web analytics
header

PA Berhalangan, Tanda Tangan KRS ke Wakil Dekan III

Makassar, Eksepsi Online-Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) nampak berkumpul di depan ruang Wakil Dekan III Hamzah Halim, Kamis (29/1). Mereka merupakan mahasiswa yang memiliki dosen Penasehat Akademik (PA) berhalangan. Akibatnya, penandatanganan Kartu Rencana Studi (KRS) mereka dialihkan ke Wakil Dekan III.

Berdasarkan penuturan Hamzah, mahasiswa yang memiliki PA berhalangan untuk konsultasi dan penandatanganan KRS, maka tanggung jawab tersebut akan dilaksanakan olehnya sebagai wakil dekan bidang kemahasiswaan. Meski begitu, mahasiswa bersangkutan harus memastikan bahwa PA-nya memang berhalangan sampai batas waktu pengumpulan KRS cetak dan struk pembayaran sebagai legalisasi mahasiswa terdaftar. Maka dari itu, ia menekankan harus ada persetujuan Kepala Subbagian Akademik FH-UH sebelum ia menandatangani KRS mahasiswa bersangkutan.

“Ini menyangkut kewenangan orang yang sudah di-SK-kan (sebagai PA, Red). Kalau nyata-nyata berhalangan, akan saya layani. Misalnya pergi umrah yang waktunya sudah jelas kapan dia kembali. Jangan sampai saya tanda tangan lalu dosennya kembali,” jelas Hamzah.

Pandangan lain diungkapkan Ketua Umum UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Cindra Anwar. Ia menyayangkan adanya sejumlah PA yang berhalangan karena keberadaannya sangat penting bagi mahasiswa yang dibimbingnya. Baginya, PA seharusnya tidak sekadar difungsikan sebagai penandatangan KRS, tetapi juga dioptimalkan sebagai tempat konsultasi persoalan akademik oleh mahasiswa. Untuk itu ia mengharapkan agar dosen yang ditetapkan sebagai PA memahami dan siap melaksanakan tugasnya.

“Seharusnya penasehat akademik care terhadap mahasiswa yang dibimbingnya. Mereka harus tahu bagaimana mengarahkan mahasiswa, terutama dalam pemulihan mata kuliah. Jadi kita (mahasiswa, Red) betul-betul terarah, bukan sekadar ambil mata kuliah,” tutur Cindra..

Selain berhalangan, mahasiswa yang memiliki PA pensiun telah ditetapkan PA baru baginya, yaitu Wakil Dekan I Bidang Akademik Prof Ahmadi Miru. Ia menuturkan bahwa telah mengubah PA mahasiswa bersangkutan pada portal akademik. “Saya sudah mengubah itu tadi pagi. Jadi kalau buka portal, sudah nama saya di situ,” tuturnya. (RTW)

Related posts:

Kongres KEMA Kembali Digelar DPM FH-UH

Makassar, Eksepsi Online (24/12) – Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) kembali menggelar Kongres Keluarga Mahasiswa (KEMA)