Makassar, Eksepsi Online-Setelah sempat menjadi polemik di Fakultas Hukum Unhas (FH-UH), kewajiban melulusi empat mata kuliah pilihan sesuai bagian yang akan dipilih akhirnya ditegaskan wajib oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Prof Ahmadi Miru. Baginya, aturan tersebut bukanlah kebijakan baru karena berlandas pada aturan sejak dulu. Ia menilai bahwa inkonsistensilah yang menyebabkan aturan tersebut tidak ditegakkan sebelumnya. Ia mencontohkan bahwa di blangko pemilihan bagian, tertulis bahwa mata kuliah pilihan yang telah dilulusi menjadi dasar pemilihan bagian.
Prof Ahmadi menyatakan bahwa mata kuliah wajib telah cukup untuk memahami kerangka ilmu hukum secara keseluruhan. Untuk itu, menurutnya mata kuliah pilihan memang diperuntukkan untuk memfokuskan pemahaman di satu bidang bagian. “Paling tidak, memilih mata kuliah pilihan pada satu bagian lebih dekat dibanding yang lain, karena rumpunnya sama,” tuturnya, Kamis (29/1).
Aturan wajib tersebut ditegaskan oleh Prof Ahmadi berlaku bagi seluruh mahasiswa yang belum ujian proposal. Sedangkan bagi mahasiswa yang telah lolos judul skripsinya di suatu bagian, namun belum melulusi empat mata kuliah pilihan bagian tersebut, maka mahasiswa bersangkutan harus memprogram sisa mata kuliah pilihan. Meskipun demikian, ia menuturkan akan memberikan kebijaksanaan dan melayani konsultasi mahasiswa yang mengalami masalah terkait aturan tersebut, asalkan beralasan. Ia mencontohkan, jika mata kuliah pilihan tidak genap empat, namun dapat ditutupi oleh mata kuliah pilihan bagian lain yang menunjang penulisan bahasan tugas akhir.
Aturan lain yang kembali ditegaskan Prof Ahmadi adalah mekanisme pembelajaran penutup strata yang merupakan alur singkat bagi mahasiswa untuk melulusi mata kuliah yang diulangnya menjelang ujian skripsi. Jika sebelumnya mekanisme pelulusan mata kuliah yang ditutupstratakan tergantung dari dosen mata kuliah, maka ia menegaskan bahwa prosesnya harus berlangsung hingga empat minggu. Mekanisme pembelajarannya diserahkan kepada dosen yang bersangkutan. Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama. “Empat minggu dikasi pembinaan. Mau tatap muka atau apapun mekanismenya tergantung mahasiswa dengan dosen. Biar ada nilainya kalau tidak cukup empat minggu saya tidak kasi. Aturan mengatakan empat minggu,” tegasnya.
Pasal 7 ayat (1) Surat Keputusan Rektor Unhas tantang Pembelajaran Remedial dan Penutupan Strata mensyaratkan bahwa pembelajaran penutup strata dapat dilakukan mahasiswa jika telah merampungkan tugas akhir dan seminar laporan hasil penelitian. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa pembelajaran penutup strata hanya bisa dilakukan terhadap 3 mata kuliah atau 9 SKS yang belum dilulusi, tidak termasuk tugas akhir.
Di sisi lain, mahasiswa angkatan 2011 FH-UH Rachmat Abdiansyah menilai bahwa pemberlakuan aturan wajib melulusi empat mata kuliah sesuai bagian seharusnya disosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa. Ia menilai bahwa aturan tersebut terkesan mendadak. Meski demikian, ia aturan tersebut menurutnya akan menunjang penulisan tugas akhir. Ia juga menilai kebijakan tersebut akan membuat mahasiswa fokus mendalami bagian yang diminatinya. “Ini saya rasa penting. Setidaknya untuk memfokuskan (pendalaman bagian, Red),” katanya.
Persoalan pembelajaran penutup strata selama empat minggu, Rachmat menilai bahwa kebijakan tersebut baik karena membuat mahasiswa tidak sekadar melulusi mata kuliah, tapi juga memahami materinya. “Setidak-tidaknya, pihak fakultas telah berupaya untuk meningkatkan pemahaman kita. Artinya selama empat minggu itu, kita belajar kembali mengenai mata kuliah yang belum dilulusi,” tutur mahasiswa angkatan 2011 ini. (RTW)